Rezky Aditya Diperiksa Terkait Kasus Video Syur
Lifestyle

Forumterkininews.id, Jakarta - Artis Rezky Aditya dilakukan pemeriksaan terkait beredarnya video yang melakukan tindak asusila mirip dengannya, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (16/5).
Kuasa hukum Rezky Aditya, Irwan Irawan mengatakan bahwa kliennya hari ini melakukan klarifikasi terkait adanya laporan yang dilayangkan oleh masyarakat.
“Jadi klarifikasi laporan menyangkut Laporan yang dilaporkan salah satu masyarakat. Menyangkut penyebaran tindak pidana pornografi yang konten itu, hanya itu disampaikan,†kata Irwan, di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (16/5).
Baca Juga: Rokok Elektrik, Apakah Lebih Sehat?
Sementara itu adapun dalam klarifikasi tersebut Irwan menyebutkan bahwa kliennya dilontarkan puluhan pertanyaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
“Ya itu saja tadi diberi 22 pertanyaan dan kita sudah mencoba mengklarifikasi kepada penyidik,†ungkap Irwan.
Dalam hal yang sama, Rezky Aditya tidak berkomentar banyak terkait klarifikasinya tersebut. Ia hanya mengatakan akan mengikuti proses hukum.
Baca Juga: Hotman Paris: Venna Melinda Minta Ferry Irawan Ditahan
“Ya yaudah kita ikutin saja prosesnya,†singkat Rezky.
Sebelumnya diberitakan, Rezky Aditya yang merupakan suami dari artis Citra Kirana dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Akibat beredarnya video yang melakukan tindak asusila mirip dengannya, pada Kamis (12/1).
Laporan ini terdaftar dengan Nomor LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2023.
Dalam laporan itu tertulis bahwa terlapor adalah Rezky Adhitya Dradjatmiko. Sementara itu pihak pelapor adalah Julliana.
“Rezky Aditya seorang artis dan public figure yang kami laporkan terkait beredarnya video syur yang mana patut diduga mirip atau identik dengan wajah beliau,†ujar Julliana, saat diminta keterangan, pada Kamis (12/1).
Sementara itu ia mengatakan bahwa melaporkan Rezky akibat video tindakan asusila yang beredar di media sosial tersebut memiliki dampak negatif bagi generasi muda.
“Bahwa kita ketahui anak muda dan remaja aktif dengan handphone internet. Maka kalau ada adegan video syur pornografi ini sangat merugikan moral untuk mereka,†kata Juliana.
Dalam hal yang sama, kuasa Hukum Julliana, Mualimin menyayangkan sikap Rezky yang tidak melapor ke polisi jika video itu bukan diperankan oleh dirinya.
“Kenapa kalau memang seandainya bukan dia kenapa sama sekali tidak memberikan klarifikasi atau pembelaan diri sebagaimana dulu istrinya Rafi Ahmad kan, videonya pernah ada asusila yang diedit. Setelah itu segera melapor ke polisi dan membela diri,†ucap Mualimin.
Kemudian dalam pelaporan ini pihaknya juga menyertakan sejumlah arang bukti berupa print out berita, video berdurasi dua menit, dan dua orang saksi.
Terkait hal ini Rezky dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.