Ribuan Tanah di DKI Tak Punya Legalitas, Begini Penjelasan Menteri Sofyan
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengaku tidak bisa menyelesaikan PTSL 360 ribu bidang tanah di DKI Jakarta. Hal ini disebabkanya status kepemilikan lahan tersebut tidak jelas. Ada yang kepunyaan pemerintah daerah, ada tanah perkerta apian, pertamina dan segala macamnya.
Hal dikatakan Menteri Sofyan A Djalil saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kamis (17/2).
Sofyan memberi contoh, ada tanah milik PT Pertamina, namun sudah ditempati oleh masyarakat. Ketika pihaknya ingin mendaftarkan, terjadi dua kepemilikan. Baik masyarakat maupun pihak pertamina. Sehingga terjadi sengketa, dan harus diselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa didaftarkan.
Baca Juga: Waduh! 60 Orang di DPR Diduga Main Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 M
Kemudian tanah milik Pemda, permasalahannya adalah Pemda telah menetapkan untuk kawasan pengembangan. Sehingga ada peraturan daerah maupun peraturan Gubernur tidak boleh ada perubahan status dari tanah tersebut.
"Untuk hal ini, kami sekarang sudah ada beberapa peraturan Gubernur yang berhasil dilobi tapi sudah dirubah," sambungnya
Sebelumnya anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan banyak aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tak punya legalitas.
Baca Juga: PM Singapura Telepon Prabowo, Beri Ucapan Selamat Unggul di Pilpres
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu punya aset di mana-mana karena ini Pemprov paling gede APBD-nya. Tapi sebagian aset milik Pemprov DKI itu ada dokumen-dokumen aset mereka yang tidak punya legalitas," kata Rifqinizamy.
Dia mencontohkan ada tanah yang sebelumnya dimiliki oleh masyarakat tiba-tiba beralih kepemilikan menjadi aset Pemprov DKI Jakarta. Tanah yang dimaksud sebelumnya milik masyarakat yang diperkirakan sebelum kemerdekaan Indonesia aset Pemprov DKI
Dulu masyarakat tersebut memiliki dokumen legalitas atas kepemilikan tanah tersebut. Tapi pada tahun 1949 keluar surat izin penempatan atas nama Pemprov DKI yang sekarang dikuasai melalui Dinas Perumahan DKI.