Ridwan Soplanit Sebut Tujuh Peluru Bersarang di Tubuh Brigadir J

Hukum

Senin, 21 November 2022 | 00:00 WIB
Ridwan Soplanit Sebut Tujuh Peluru Bersarang di Tubuh Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyebut dirinya menemukan barang bukti selongsong peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J saat melakukan olah tempat kejadian perkara (olah TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo.

rb-1

Hal ini diungkapkan saat dirinya menjadi saksi terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (21/11). Adapun agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi.

Awalnya majelis hakim meminta Ridwan menjelaskan barang bukti selongsong peluru yang ditemukan saat melakukan olah TKP.

Baca Juga: Pesan Jokowi ke Jajaran Menterinya, Hati-hati Membuat Kebijakan

rb-3

"Tadi waktu olah TKP kan ada barbuk (barang bukti) ada selongsongan peluru itu coba ditegaskan itu bungkus peluru atau apa?" tanya Majelis Hakim.

"Ya selongsong itu ya peluru bungkusannya," jawab Ridwan.

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa terdapat sepuluh selongsong peluru yang ditemukan di TKP. Tujuh peluru di antaranya bersarang di tubuh Brigadir J.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Sampaikan Permohonan Maaf

"Terus yang kamu terangkan bahwa di tubuh Yosua ada penembakan tadi berapa tadi? Ada peluru masuk tujuh, sisa di dalam satu, nah terus tiga lagi kemana? tiga lagi itu ditembak ke arah mana?" kata Majelis Hakim.

"Jadi waktu hasil visum sesuai luka yang di tubuh Yosua, itu disebutkan ada tujuh yang masuk," ujar Ridwan.

Kemudian menurutnya, tujuh selongsong peluru yang masuk ke dalam tubuh Brigadir J berasal dari senjata api jenis Glock.

"Yang tujuh masuk ke tubuh Yosua, itu dari senjata apa? yang masuk ke tubuh Yosua itu dari senjata yang mana saja?" ucap Majelis Hakim.

"Itu dari jenis glock yang mulia," ujar Ridwan.

"Dari glock saja atau dari senjata yang lain?" kata Majelis Hakim.

"Dari glock, nanti secara ini kami akan bawa," ucap Ridwan.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan terkait pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Senin (21/11).

Adapun tiga terdakwa yang dimaksud yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Tag Hukum Headline Jakarta Pemeriksaan Saksi Barang Bukti Olah TKP Brigadir J Pembunuhan Berencana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Selongsong Peluru

Terkini