Rieke 'Oneng' Dilaporkan ke MKD karena Tolak PPN 12 Persen, Jubir PDIP: Ini Upaya Intimidasi
Politik

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka atau akrab disapa Oneng dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Rieke dilaporkan ke MKD terkait dengan sikapnya yang menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Rieke dituding melakukan provokasi tolak PPN 12 persen.
Laporan ini masuk ke MKD DPR RI pada 20 Desember 2024 silam. Pengadu Alfadjri Aditia Prayoga, menilai Rieke melanggar kode etik karena melakukan provokasi terhadap kebijakan PPN 12 persen.
Baca Juga: Jaksa KPK Putar Sadapan Telepon di Sidang Hasto Kristiyanto, Ada Kode 'Perintah Ibu'
Juru bicara (Jubir) DPP PDIP, Guntur Romli merespons kabar dilaporkannya Rieke Oneng ke MKD DPR RI. Ia menyebut kalau laporan ini sesuatu yang berlebihan.
"Laporan yang berlebihan," ungkapnya lewat cuitan di akun X miliknya, Minggu (29/12/2024).
Guntur mengatakan kalau Rieke seyogyanya menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat yang menyampaikan aspirasi.
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Polisi Usut Dugaan Pelecehan Miss Universe
"Rieke sedang menjalan tugasnya sbg wakil rakyat yang menyampaikan aspirasi masyarakat," tulisnya.
Lebih lanjut Guntur mengatakan kalau hal tersebut bentuk intimidasi terhadap wakil rakyat yang kritis.
"Ini upaya mengintimidasi wakil rakyat yang kritis, agar lahir wakil rakyat yg cuma bisa 4D: datang, duduk, diam, duit," tulisnya.
Warganet pun ramai mengomentari respons Jubir PDIP terkait dengan dilaporkannya Rieke 'Oneng' ke MKD DPR RI.
"Emang doi gak beda jauh dengan karakter Oneng yang diperankan," tulis warganet.
"Ter-orkestrasi serang PDI-P jelang kongres," ungkap warganet.
"Era seperti ini kok masih saja ada wakil rakyat yg menyuarakan suara rakyat malah dilaporkan, primitif banget sepertinya," kata warganet.