Roy Suryo Cs Resmi Jadi Tersangka! Kasus Ijazah Jokowi Memasuki Babak Baru
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Salah satu di antaranya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan panjang, asistensi, dan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli.
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, proses tersebut dilakukan secara ilmiah dengan meminta keterangan dari ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa.
Selain itu, pihak eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum turut mengawasi jalannya penyelidikan.
Baca Juga: Tiga Kata Sakti Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2024 Jadi Sorotan
Dua Klaster Tersangka dan Pasal yang Menjerat
Roy Suryo. [Instagram]
Asep menjelaskan bahwa delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.