RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing Didesak Masuk Prolegnas
Nasional

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (11/11), Manajer Hukum dan Advokasi DMFI, Adrian Hane membawah naskah RUU usulan mereka.
Menurutnya, usulan tersebut didasarkan karen 80 persen masyarakat Indonesia saat ini memiliki hewan peliharaan.
Baca Juga: Soal Uang Baru, DPR: Inovasi Keren, Kurangi Angka Pemalsuan
“Kami membawa draf RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik Kucing, Anjing dan sebagainya. Karena hampir 80 persen rakyat Indonesia memiliki hewan peliharaan,” tutur Adrian Hane di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
DMFI adalah organisasi perlindungan hewan lintas negara yang terdiri dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic Indonesia, Animal Friends Jogja, hingga Humane Society International.
Menurut Adrian, saat ini regulasi yang berpihak ke hewan peliharaan masih minim sehingga pihaknya mengusulkan pembentukan dasar hukum yang akan menjadi legalitas perlindungan terhadap hewan peliharaan, termasuk di dalamnya perdagangan anjing dan kucing.
Baca Juga: Komisi VIII DPR: Harus ada Solusi Terkait Jemaah Haji yang Tertunda Keberangkatannya
Adrian Hane menyoroti keringan hukuman terhadap seseorang yang membunuh hewan peliharaan. Padahal, saat ini ada pergeseran nilai di tengah masyarakat bahwa hewan peliharaan telah menjadi bagian dari anggota keluarga.
“Sekarang ini peradaban modern ada pergeseran value. Hewan kesayangan bukan hanya hewan semata, tetapi family member, bagian dari keluarga juga. Jadi, yang punya kucing, punya anjing itu dianggap sebagai bagian dari keluarga juga,” terangnya.
Adrian Hane berharap, di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menjadi momentum bagi hewan-hewan peliharaan. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto juga memiliki kepedulian yang sama pada hewan karena memiliki kucing peliharaan.
“Kami berharap bisa masuk di Prolegnas dan ini bisa jadi prioritas. Ini karena presiden juga punya peliharaan,” tuturnya.
Adrian Hane menuturkan, usulan pihaknya saat ini telah mendapatkan dukungan dari sejumlah masyarakat daerah di Indonesia. Bahkan, 76 pemerintah kabupaten dan kota juga menyetujui usulan RUU itu.
“76 kabupaten dan kota juga ya, terutama di Pulau Jawa. Itu juga semacam support dan juga seperti declaration ya. Bahwa mereka juga setuju untuk menghentikan perdagangan daging anjing,” tandasnya.