RUU Perampasan Aset Dibawa ke Periode DPR Selanjutnya

Nasional

Minggu, 08 September 2024 | 00:00 WIB
RUU Perampasan Aset Dibawa ke Periode DPR Selanjutnya

FT News - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bakal dibawa ke periode Anggota DPR RI masa jabatan selanjutnya. Hal itu dikarenakan, masa sidang Anggota DPR RI periode 2019-2024 akan segera berakhir.

rb-1

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan, dirinya mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo meminta RUU tersebut segera dituntaskan.

"Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari. Jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru," kata Sahroni dilansir dari Antara, Minggu (8/9/2024).

Baca Juga: Prabowo Respons UKT Mahal, JPPI Minta Cari Solusi

rb-3

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni/foto: dok NasDem

Menurut Sahroni, pidana penjara tidak akan efektif untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Dia pun menilai, prinsip ultimum remedium untuk menangani kasus korupsi perlu dilakukan demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Walaupun begitu, menurutnya upaya perampasan aset dan pengembalian kerugian negara merupakan dua hal yang berbeda. Dia menilai bahwa tindak pidana korupsi di manapun masih tetap ada.

Baca Juga: Bikin Kaget! Pevita Pearce Umumkan Pernikahan

Yang harus dilakukan menurutnya adalah upaya untuk meminimalisir kerugian negara di samping memberikan efek jera kepada pelaku.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Ist)

"Minimal (disertasi) strategi untuk melakukan itu mungkin 5-10 tahun mendatang. Teman-teman mau berupaya, undang-undang itu lebih ditegaskan kepada proses ultimum remedium," kata dia.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang menurutnya mendesak dilakukan.

"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Jokowi, beberapa waktu lalu.

Dia menyebut RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR.

Tag Headline DPR RI Pencegahan Korupsi Komisi III DPR RI RUU Perampasan Aset

Terkini