RUU Perampasan Aset Lebih Mending Ketimbang Hukuman Mati

Nasional

Selasa, 23 Mei 2023 | 00:00 WIB
RUU Perampasan Aset Lebih Mending Ketimbang Hukuman Mati

Forumterkininews.id, Jakarta- RUU Perampasan Aset jauh disebut jauh lebih penting dan berkeadilan. Ketimbang melakukan konstruksi hukuman mati bagi para pelaku kejahatan.

rb-1

“Dalam satu perspektif, bisa dikatakan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukriyanto dalam keterangannya, Senin (22/5).

RUU Perampasan Aset, lanjut Didik, disebut menjadi bukti komitmen DPR bersama Pemerintah dalam hal penegakan hukum.

Baca Juga: Video Kecaman Terhadap Effendi Simbolon Beredar, Kadispen AD Angkat Bicara

rb-3

Melalui RUU ini, pemangku kebijakan Negara dapat meyakinkan masyarakat bahwa aset pelaku tindak kejahatan dipastikan akan disita oleh negara.

“Harapan kita semua, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini bisa menjadi terobosan dalam upaya memberantas dan menekan angka kejahatan ekonomi secara utuh demi terwujudnya rasa keadilan publik,”tandasnya.

Ia menyebut, ada empat keadaan perampasan aset dapat dilakukan. Pertama, tersangka atau terdakwa meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Kedua, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga: Hari Ini, 229 Ribu Jemaah Haji Indonesia Wukuf di Arafah

“Lalu keadaan ketiga yakni saat perkara pidananya tidak dapat disidangkan," katanya.

"Keempat, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari diketahui terdapat aset tindak pidana yang belum dirampas,”pungkasnya.

Didik pun mendukung sepenuhnya agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa segera dibahas dan diundangkan.

Tag Nasional DPR RI Korupsi Hukuman Mati RUU Perampasan Aset

Terkini