RUU Perpu Pemilu Siap Dibawa ke Paripurna DPR RI

Forumterkininews.id, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022. Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah disetujui pemerintah bersama DPR dan siap dilanjutkan untuk pengambilan keputusan pada paripurna terdekat.

RUU Perpu tersebut disetujui dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri di Gedung Nusantara, Senayan, Rabu (15/1).

“Apakah terhadap RUU tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017. Tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang yang telah selesai kita bahas bersama dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil pembicaraan tingkat I?” tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia selaku pimpinan rapat.

Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi II DPR RI dan perwakilan Pemerintah yang hadir.

Sebagai bentuk persetujuan tingkat I tersebut, draf naskah RUU tentang Penetapan Perpu Pemilu ditandatangani oleh masing-masing perwakilan fraksi dan Pemerintah.

Sebelum persetujuan diambil, seluruh fraksi juga telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi masing-masing terlebih dahulu.

Sembilan fraksi di parlemen menyatakan setuju agar RUU tentang Penetapan Perpu Pemilu dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Hadir dalam rapat,Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa urgensi penerbitan perpu pemilu itu karena ada keperluan mendesak untuk segera mengisi kekosongan hukum.

Yakni sebagai implikasi dari pembentukan empat daerah otonomi baru (DOB) di Tanah Papua agar dapat ikut berpartisipasi pada Pemilu 2024.

Keempat DOB provinsi itu ialah Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah.

Artikel Terkait