Sosial Budaya

Saat Salat Sendirian Ada yang Jadi Makmum di Belakang, Bagaimana Niatnya?

15 Oktober 2025 | 09:16 WIB
Saat Salat Sendirian Ada yang Jadi Makmum di Belakang, Bagaimana Niatnya?
Ilustrasi salat berjamaah. (ftnews-copilot)

Salat lima waktu merupakan kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan setiap hari. Salat lima waktu tersebut dapat ditunaikan secara sendirian, namun akan lebih utama secara berjamaah atau bersama-sama.

rb-1

Terkait salat berjamaah tersebut sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits:

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Baca Juga: Simbol Islam Ditampilkan di Waterbomb Festival Korea, Netizen Geram

rb-3

Artinya: “Salat berjamaah lebih utama daripada salat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Niat sebagai Rukun Salat

Ibadah salat Islam. (ftnews-metaai)Ibadah salat Islam. (ftnews-metaai)Di sisi lain, niat merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi di setiap ibadah, termasuk salat. Niat dalam salat akan ditentukan salatnya itu wajib atau sunnah, menjadi imam, makmum, atau sendirian.

Baca Juga: Hadir di Resepsi Namun Tak Diundang, Begini Cara Islam Menyikapinya

Bagi seseorang yang terbiasa berjamaah di masjid dan kebetulan masih sendirian, persoalan niat ini terkadang menimbulkan pertanyaan, bolehkah niat menjadi imam saat salat sendirian?

Dikutip situs Kementerian Agama, Syekh al-Bujairimi menjelaskan bahwa seseorang yang salat sendirian kemudian ada harapan akan datang orang lain dan bermakmum di belakangnya, maka orang tersebut harus meniatkan diri menjadi imam. Sebaliknya, bagi orang yang tidak memiliki harapan akan adanya makmum, maka niat menjadi imam dalam keadaan seperti itu bisa membatalkan salatnya.

Syekh al-Bujairimi kemudian mengutip pendapat Imam Az-Zarkasyi yang menjelaskan tentang kebolehan seseorang yang akan salat berniat menjadi imam meskipun di belakangnya belum ada makmum. Ia menjelaskan:

قَالَ الزَّرْكَشِيّ، بَلْ يَنْبَغِي نِيَّةُ الْإِمَامَةِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ خَلْفَهُ أَحَدٌ إذَا وَثِقَ بِالْجَمَاعَةِ وَأَقَرَّهُ فِي الْإِيعَابِن، اهـ. شَوْبَرِيٌّ. وَإِذَا نَوَى الْإِمَامَةَ وَالْحَالَةُ هَذِهِ وَلَمْ يَأْتِ خَلْفَهُ أَحَدٌ، فَصَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ

Artinya: “Imam Az-Zarkasyi berkata, hendaknya seseorang berniat menjadi imam jika ia meyakini akan ada jamaah meskipun di belakangnya belum ada seorang pun. Pendapat ini ditegaskan dalam kitab al-I‘ab, dinukil oleh Syaubari. Jika seseorang telah berniat menjadi imam dalam keadaan belum ada makmum, kemudian ternyata tidak ada seorang pun yang datang bermakmum kepadanya, maka salatnya tetap sah.” (Sulaiman Al-Bujairami, Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 1996], juz II, h. 318)

Catatan Niat Salat Sendiri Jadi Imam

Posisi salat dalam Islam. (copilot)Posisi salat dalam Islam. (copilot)Meski niat menjadi imam ketika salat sendirian dibolehkan, Imam Ar-Ramli memberikan catatan bahwa niatnya itu dilakukan jika ia meyakini akan datang makmum di belakangnya. Jika ia meyakini tidak akan ada makmum yang datang, maka tidak boleh berniat menjadi imam. Imam Ar-Ramli menegaskan:

أَنَّ مَنْ نَوَى الْإِمَامَةَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنْ لَا أَحَدَ ثُمَّ يُرِيدُ الِاقْتِدَاءَ بِهِ لَمْ تَنْعَقِدْ صَلَاتُهُ لِتَلَاعُبِهِ

Artinya: "Sesungguhnya seseorang yang berniat menjadi imam sementara ia tahu tidak ada seorang pun yang akan bermakmum kepadanya, maka salatnya tidak sah karena dianggap bermain-main," (Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj Ila Syarh Al-Minhaj [Beirut: Darul Kutubil Ilmiyah: 1993], juz II, h. 212)

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa niat menjadi imam saat salat sendirian dibolehkan asalkan ia meyakini akan ada orang yang datang menjadi makmum di belakangnya. Sebaliknya, jika ia meyakini tidak akan ada makmum yang datang maka tidak boleh berniat menjadi imam karena dianggap bermain-main dalam niat ibadah.

Tag islam salat berjamaah salat sendiri niat salat

Terkait

Terkini