Saat Sidang Kode Etik, Hendra Kurniawan Dinilai Tidak Profesional dalam Penyelidikan

Forumterkininews.id, Jakarta – Hendra Kuniawan mengungkapkan saat disidang kode etik dirinya dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas. Ini berkaitan dengan penyelidikan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, di Komplek Polri Duren Tiga, pada Jumat (8/7) lalu.

Hal ini dinyatakan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12).

Awalnya Hendra Kurniawan mengatakan dalam sidang kode etik dirinya diperiksa mengenai pertanggungjawaban Karopaminal Divpropam Polri. Kemudian dirinya dinilai kurang profesional saat menjalankan tugas.

“Di kode etik kami diperiksa terjait masalah pertanggungjawaban sebagai Kabiro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding,” kata Hendra.

“Terkait tidak profesionalnya, tentang apa inti pokoknya?,” tanya Jaksa.

Kemudian dalam hal ini Hendra mengatakan tidak mengetahui dimana letak tidak profesional dirinya saat menjalankan tugas.

“Perlu saya jelaskan, tidak profesional juga saya tidak mengerti karena dari 17 saksi yang dihadirkan hanya 3 yang hadir dan 1 daring, lainnya tidak hadir sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional,” ucap Hendra.

“Masalah apa itu?,” lanjut Jaksa.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan ini Hendra mengatakan bahwa dirinya dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas terkait proses penyelidikan kasus penembakan yang terjadi di Komplek Polri Duren Tiga.

“Tidak profesional melaksanakan tugas terkait dengan proses penyelidikan,” ujar Hendra.

“Penyelidikan apa?,” kata Jaksa.

“Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak,” lanjut Hendra.

“Tembak menembak di?,” ucap Jaksa.

“Di Duren Tiga, 46, rumah Pak FS (Ferdy Sambo),” kata Hendra.

Suruh Anak Buah Ambil CCTV Komplek Polri Duren Tiga

Terdakwa Hendra Kurniawan kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi. Terkait obstruction of jusctice pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (1/12).

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Pelaku Begal Ambil Tas dan Ponsel di Warkop Kemang

Kemudian dalam persidangan, ia membenarkan memerintahkan anak buahnya mengamankan CCTV yang ada disekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Hal ini berdasarkan kesaksian saat dirinya ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus) ketika diperiksa Timsus Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kemudian betul mengamankan CCTV? Betul. ‘Bagaimana bentuknya?’ itu perintahnya ‘Screening’,” ujar Hendra.

Kemudian dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh timsus ia menjelaskan bahwa dirinya memerintahkan mengamankan CCTV untuk langkah screening tindakan perintah pengamanan.

“Screening itu apa? Mendeteksi, menyeleksi segala informasi yang perlu, seperti itu saya jelaskan ada gak di kamus besar? saya jawab ‘ada’,” ucap Hendra.

Selain itu semua keterangan tersebut juga telah disampaikan kepada Anggota Tim Khusus Polri, Agus Saripul Hidayat.

“Dilaporkan lagi tidak ke FS hanya sampai itu saja dan itu hanya ditulis di kertas, tidak ada berita acara di situ, saya tulis lagi tanda tangan,” kata Hendra.

Kemudian ia sempat berujar atas nasibnya yang berujung ditempatkan di Patsus usai diperiksa Timsus dengan mempertanyakan alat bukti apa yang menjadi dasar penempatannya di Patsus.

“Jadi ketika saya diperiksa pun sudah tanggal 8 Agustus. 8 Agustus itu saya diperiksa langsung di patsus. Jadi saya bingung saya di patsus atas dasar alat bukti apa saya,” ujar Hendra.

Artikel Terkait