Sah! Kaesang Pangarep Gagal Jadi Nyalon di Pilkada 2024, PKPU 8/2024 Terbit Hari Ini
Politik

FTNews - Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
PKPU menjadi aturan teknis bagi peserta Pemilihan Kepala dengan tujuan penyelenggaraan pemilu berjalan adil.
PKPU 8/2024 memuat keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Baca Juga: Barcelona Lolos 16 Besar Europa League
Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan MK.
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/8/2024).
Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
Baca Juga: Sebanyak 16 PMI Korban Penyekapan di Kamboja Pulang Jumat Ini
“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab peserta rapat sambil diikuti pengetukan palu.
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep dipastikan tidak bisa maju dalam Pilkada Serentak 2024. (Foto: PSI)
PKPU 8/2024 menutup meluang Kaesang Pangarep melaku dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Putra Presiden Jokowi ini digadangkan maju bersama Ahmad Lutfi dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah.
Namun, putusan 70/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 7 ayat 2 huruf e yang mengatur batas calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun. Serta, calon bupati dan wakilnya, dan wali kota minimal 25 tahun. Penetapan batas usia ini sejak KPU menetapkan pasangan calon.
Saat ini umur Kaesang masih 29 tahun. Dirinya baru berusia 30 tahun pada 25 Desember. Maka, ketua umum Partai Solidaritas Indonesia ini tidak bisa mendaftar ke KPU.
Sebelumnya Kaesang telah mengurus tiga surat sebagai syarat dalam pencalonannya sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada 2024.
Pengurusan surat ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024).
Ketiga surat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.