Saksi Korupsi Anak Perusahaan Jakpro Kembalikan Uang Rp1,7 Miliar, Bareskrim: Kita Imbau yang Lain Kembalikan

Forumterkininews.id, Jakarta – Salah satu saksi kasus korupsi proyek menara telekomunikasi dan gygabite passive optic network (GPON) di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan PT Jakpro mengembalikan uang Rp1,7 miliar.

Uang tersebut merupakan aliran dana kejahatan korupsi yang diduga dari kejahatan korupsi tersebut. “Hari ini, salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita, dimana kita akan menindaklanjutinya dengan penyitaan,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Purwanto di Bareskrim Polri, Rabu (8/12/2021).

Saksi tersebut kata Djoko merasa ada uang masuk yang dianggap gaji atau bonus dalam suatu pekerjaan. Namun, karena uang tersebut dirasa bersumber dari suatu kasus, maka dikembalikannya.

“Masalahnya adalah pada saat yang bersangkutan Itu mengklarifikasi uang yg masuk kepada rekeningnya itu yang dibilang di awal sebagai gaji dan bonus.

Tentunya dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp315 miliar ini, direktoratnya akan melacak aliran uang hasil korupsi tersebut dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dirinya akan memaksimalkan upaya tersebut sebagaimana dalam ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku melakukan pemulihan aset.

“Secara universal penanganan tipikor isunya adalah pencegahan dan pemulihan aset sebagaimana arahan Bapak Presiden dan Kapolri bahwa itu menjadi fokus kita, penyidik dalam melakukan penyidikan tipikor sebagai tindak pidana asal dan TPPU,” tandasnya.

“Selain uang Rp1,7 (miliar) ini juga ada beberapa sertifikat berkaitan dengan penyidikan TPPU. Itu juga merupakan upaya maksimal kita untuk pemulihan aset,” tambahnya.

Sementara Kasubdit V Dittipidkor, Kombes Arief Adiharsa mengimbau mereka yang menerima aliran dana dari korupsi di PT JIP ini untuk mengembalikan uang tersebut kepada negara. “Kita imbau mereka untuk segera melakukan hal yang sama, mengembalikan uang dari korupsi,” tandasnya.

Artikel Terkait