Sandra Dewi Jangan Sedih, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Timah
Hukum

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terkait kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengabdian Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga: Biografi dan Agama Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis Kini Dimutasi ke Papua
Jaksa juga menuntut Harvey membayar denda. Selain itu, Harvey dituntut membayar uang pengganti.
Jaksa mengatakan, harta benda Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan.
Jaksa menyakini Harvey bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Viral, Harvey Moeis Elus Kepala dan Cium Tangan Sandra Dewi Bikin Hakim Tersenyum
Selain Harvey, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan untuk sejumlah terdakwa lainnya dalam sidang tersebut.
Mereka adalah Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.
Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Suwito Gunawan alias Awi yang merupakan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
Harvey Moeis menjadi terdakwa utama disebut sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia diduga terlibat dalam pengelolaan penambangan ilegal yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.