Sarang Narkoba di Medan Sunggal Diobrak-abrik Polisi
Sumatra Utara

Sarang narkoba yang berada di kawasan Lembah Sunggal, Jalan PDAM Tirtanadi, Kecamatan Medan Sunggal, diobrak-abrik polisi.
Dalam penggerebekan itu, seorang pria bernama M Ali Said (44) ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 1,79 gram, alat hisap sabu dan uang tunai Rp 162 ribu yang merupakan uang hasil penjualan.
Judi Tembak Ikan Dibakar
Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?
Ilustrasi penangkapan terhadap pelaku narkoba. [Istimewa]
Selain itu, polisi juga mendapati satu unit mesin judi tembak ikan yang langsung dibakar di lokasi.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menjelaskan, selain kegiatan rutin, Grebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilakukan di lokasi juga berkat adanya laporan dari seorang perempuan, warga sekitar yang mengaku resah.
Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok
"Jadi ada informasi dari warga sekitar tentang adanya pereredaran narkoba dan judi di lokasi. Maka kita langsung respon dan kita menangkap satu orang pengedar," katanya dalam keterangan yang diterima Sabtu 12 Juli 2025.
Judi dan Narkoba
Ilustrasi narkoba jenis sabu. [Istimewa]
Di lokasi, polisi menyisir seluruh areal yang berada di bantaran sungai Belawan itu. Hasilnya, salah satu rumah juga didapati dijadikan tempat penyimpanan mesin judi tembak ikan.
"Warga juga menunjuk langsung tempat penyimpanan itu. Setelah kita bongkar ternyata benar, kita temukan mesin tersebut," tuturnya.
Usai melakukan penggeledahan, polisi membakar mesin judi itu dan beberapa gubuk yang diperuntukkan untuk mengkonsumsi narkoba.
"Kami berterimakasih atas peran aktif masyarakat. Jangan pernah takut untuk menginformasikan kepada kami. Pasti akan kami tindaklanjuti," ujarnya.(putra)