Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tidak Panik dan Tetap Jaga Prokes

Nasional

Jumat, 17 Desember 2021 | 00:00 WIB
Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tidak Panik dan Tetap Jaga Prokes

Forumterkininews.id, Jakarta- Juru Bicara Satuan Tugas (Jubir Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan agar masyarakat tidak abai dan tak perlu panik, apalagi sampai lengah dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Wiku mengingatkan hal ini terkait ditemukannya satu orang di Indonesia yang terkonfirmasi varian Omicron.

rb-1

"Kondisi kasus yang cenderung baik seyogyanya tidak membuat kita abai dan lengah menerapkan protokol kesehatan," kata Wiku dalam siaran persnya, Jumat (17/12).

“Mengingat besarnya dampak yang terjadi akibat lonjakan kedua, mari bersama kita pertahankan kondisi yang terkendali ini, dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan sebagai cara yang paling mudah, murah, dan efektif dalam mencegah penularan,” ia melanjutkan.

Baca Juga: Ketika Menhan Prabowo Ajak Menhan AS Hormat ke Patung Soekarno

rb-3

Diterangkan, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat, termasuk berbagai penyesuaian kebijakan berdasarkan dinamika perkembangan Covid-19, baik secara nasional maupun global.

Wiku menegaskan, adanya perubahan kebijakan dari waktu ke waktu yang menyesuaikan dengan kondisi Covid-19 ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan kebijakan, yang tentunya semata-mata untuk melindungi rakyat Indonesia dari potensi meningkatnya kasus Covid-19.

Ia meminta seluruh elemen masyarakat untuk tidak lengah dan terus membekali diri dengan informasi perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia, sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan orang lain.

Baca Juga: Nasional Sepekan, Teguran Jokowi ke TNI-Polri hingga Pembatalan Teknis Pencairan JHT

“Dimohon kepada seluruh masyarakat untuk mempelajari kebijakan yang berlaku dan mentaatinya. Kebijakan ini dibuat tidak pandang bulu dan ditegakkan kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan yang tertera dalam SE Satgas No. 25,” tegas Wiku.

Ia berharap, berbagai pelanggaran terkait prosedur pencegahan perluasan penularan Covid-19 dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan Satgas akan terus mendukung setiap langkah hukum yang ditetapkan oleh aparat.

“Satgas Covid-19 menyerahkan proses penegakan hukum oleh pihak yang berwenang. Satgas berharap, seluruh pihak yang berwenang menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Wiku.

Tag Nasional Covid-19 Virus Omicron Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

Terkini