Sebabkan Kematian Juniornya, Lima Taruna Pelayaran Divonis 6-7 Tahun Penjara
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Lima orang taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang divonis 6-7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarat. Vonis ini dijatuhkan setelah kelimanya terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya Zidan Muhammad Faza hingga tewas.
Melansir dari Antara, Kelima terdakwa yakni Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Sementara terdakwa Budi Dharmawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Arkanu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 9 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ketiga dan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Gunung Kerinci Meletus, Pendaki Dilarang untuk Masuk
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban meninggal dunia dan mengalami sakit," katanya dalam sidang yang digelar secara hibrid tersebut.
Sementara untuk terdakwa Budi Dharmawan, hakim menilai terdakwa tidak melakukan pukulan yang terlalu keras terhadap korban yang meninggal dunia.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan para terdakwa terhadap juniornya itu terjadi pada 6 September 2021 di Mes Indoraya Semarang.
Baca Juga: Libur Natal Selesai, Jalur Utama Menuju Bandung dari Selatan Jabar Terpantau Masih Ramai
Dalam peristiwa tersebut, penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza mengakibatkan 14 taruna juniornya lainnya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan ataupun tendangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon melalui penasihat hukumannya langsung menyatakan banding. Sementara empat terdakwa lainnya, juga melalui penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.