Sebanyak 2,19 Juta Masyarakat Berpenghasilan Rendah Main Judi Online, Rugi Triliunan
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap 2,19 juta warga berpenghasilan rendah rela merogoh kantong untuk main judi online. Mereka adalah pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain.
Masyarakat itu bertaruh dengan nominal kecil, yakni di bawah Rp100.000. Dalam keterangan tertulisnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut jumlah tersebut setara dengan 79 persen dari total pemain judi online di Indonesia, 2,76 juta. Namun demikian, PPATK tidak merinci batasan penghasilan rendah para pemain judi online.
Kemudian, PPATK mengungkap perputaran uang dalam judi online mencapai Rp190 triliun dalam kurun waktu 2017-2022.
Baca Juga: Lantaran Murah, Minyak Goreng jadi Barang Langka
"Total partisipasi pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode 2017-2022 mencapai lebih dari Rp52 triliun," lanjut keterangan PPATK.
Lembaga analisis keuangan ini juga menyebut perputaran uang di bisnis judi online kian meningkat tiap tahunnya.
"Partisipasi masyarakat dalam kegiatan perjudian online sangat besar di mana diketahui terdapat jutaan masyarakat yang terlibat dalam permainan judi online," tulis laporan tersebut.
Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya
Sementara, masyarakat terus merugi dan kerugiannya mencapai Rp27 triliun per tahun.
Langkah Kominfo lindungi masyarakat dari judi online
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya R. Wijaya Kusumawardhana mengatakan hal itu dalam diskusi daring bertajuk “Pinjol: Solusi atau Masalah?â€Â.
“Pertama kami perkuat literasi digital khususnya mengenai keamanan digital sehingga memperkuat literasi keuangan masyarakat. Kami bekerjasama dengan banyak pihak Kemendikbudristek, dinas-dinas kominfo di provinsi atau kabupaten/kota kami dorong untuk melindungi masyarakat,†ujar Wijaya dikutip Antara, baru-baru ini.ÂÂ
Kedua, Kominfo rutin menghadirkan kanal fact-checking yang membantu masyarakat lebih cepat mendapat kejelasan mengenai informasi pinjaman online ilegal.
Terakhir, langkah untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal ialah dengan merilis “Stempel Hoaks†atau dikenal juga dengan istilah hoax debunking.