Sebanyak 7 Saksi Dihadirkan JPU dalam Sidang Lanjutan OOJ Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo

Forumterkininews.id, Jakarta – Tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12). Tiga terdakwa tersebut yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman.

“Sidang dengan agenda keterangan saksi untuk terdakwa CP, BW, dan AR,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (1/12).

Sementara itu, Kuasa Hukum tiga terdakwa tersebut, Junaedi Saibih mengatakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 7 orang. Saksi tersebut untuk untuk terdakwa CP dan BW.

Adapun saksi yang dimaksud yaitu anggota Divisi Propam Polri, Agus Saripul dan Radite. Kemudian ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Seno Soekarto, Biro jasa CCTV yakni Tjong Djiu Fung alias Afung. Kemudian tiga saksi lain yaitu Aris, Munafir, dan Thomser.

“Untuk Arif Rachman, saksi hanya anggota Divisi Propam Polri yakni Radite Hernawa,” kata Junaedi.

Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah ditetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kemudian Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan. Dalam kasus ini Ferdy ditemani Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel Terkait