Sebelum Dibui, Vadel Badjideh Minta Waktu Merokok

Lifestyle

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:02 WIB
Sebelum Dibui, Vadel Badjideh Minta Waktu Merokok
Vadel Badjideh resmi TSK dan ditahan di Polres Jakarta Selatan. [Instagram]

TikToker Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan asusila dan aborsi oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

rb-1

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution yang ikut mendampingi, mengatakan kalau kliennya tenang saat statusnya ditingkatkan sebagai TSK.

Malah, sebelum dijebloskan ke tahanan, Vadel Badjideh minta waktu untuk menghisap sebatang rokok.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani: Segera Tindak Lanjuti Dugaan Suap Jaksa dan Hakim

rb-3

"Vadel sangat tenang. Kata dia 'Om, kalau saya memang tersangka dan saya ditahan, beri saya waktu merokok sebentar'," ungkap Razman menirukan kata-kata Vadel ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Vadel Badjideh resmi TSK dan ditahan di Polres Jaksel atas laporan Nikita Mirzani. [Instagram]

Ditambahkan Razman, pasca penahanan Vadel, pihaknya melakukan koordinasi dengan keluarga untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Salah satu yang akan ditempuh yakni megajukan praperadilan atau mengikuti proses persidangan jika nanti telah dilimpahkan ke Pengadilan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Beredar Bukti Transfer Reza Gladys dengan Nominalnya Fantastis

"Kami akan tetapi melakukan upaya hukum. Misalnya upaya hukum lain apakah dalam bentuk praperadilan atau diproses itu saya serahkan sepenuhnya kepada keluarga," jelas Razman.

Razman curiga keterangan yang disampaikan oleh Laura Meizani Mawardi alias Loly kepada penyidik terkait laporan Nikita Mirzani berbeda dari fakta yang ada.

"Loly anak di bawah umur saya tidak tahu berarti dia membuka hal yang berbeda. Pertanyaannya apakah ini dapat kita terima atau tidak seutuhnya, nanti kita lihat di persidangan," terang Razman.

"Saya akan terus bantu dia karena kita mau tahu kenapa Lolly begitu. Dalam semua keterangan terbaru itu yang dipegang," tuturnya.

Nikita Mirzani, Doktif dan Dokter Oky Pratama diperiksa Polda Metro Jaya. [Instagram]

Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak.

Kemudian pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Tag Nikita Mirzani Lolly Vadel Badjideh

Terkini