Sebelum Ramadan Ayo Bayar Utang Puasa, Ini Kata Prof Quraish Shihab Konsekuensinya jika Belum Lunas
Daerah

Umat Islam sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadan. Ada banyak hal yang harus dipersiapkan sebelum bulan suci itu datang.
Salah satunya membayar utang puasa. Utang puasa atau puasa pengganti yaitu kewajiban berpuasa karena pada Ramadan tahun lalu tidak berpuasa sebab ada hal-hal yang boleh membatalkannya.
Utang puasa didapat karena misalnya waktu Ramadan tahun lalu sakit, hamil, menstruasi, atau sedang bepergian (musafir).
Baca Juga: Hukuman yang Adil untuk Koruptor, Prof Quraish Shihab: Potong Saja Tangannya
Ulama M Quraish Shihab berpendapat bahwa sebagian ulama sangat ketat terkait pembayaran utang puasa.
"Bagaimana hukumnya jika belum membayar puasa? Apa bisa membayar dengan amalan lain ketika sudah masuk Ramadan lagi?" tanya pendengar dalam acara Shihab dan Shihab, dibacakan oleh Najwa Shihab.
M Quraish mengatakan, ulama sangat ketat terkait utang puasa sehingga harus dibayarkan langsung pada Ramadan tahun setelahnya.
Baca Juga: Ciri-Ciri Pemimpin yang Baik dalam Islam, Adakah di Indonesia Sekarang Ini?
"Kalau di (Ramadan) tahun lalu punya utang puasa, dan sudah masuk tahun ini belum bayar lagi, katakanlah punya utang puasa 3, setelah bulan puasa selesai dikenakan dobel bilangannya," jawabnya.
"Tapi ulama lain ada yang berkata tidak. Dia tetap 3 (hari puasa) seperti yang dia ditinggalkan," kata M Quraish.
"Kewajiban untuk menyelesaikan utang puasa apakah harus sebelum puasa Ramadan berikutnya datang, atau bisa kemudian di Ramadan lain?" tanya Najwa Shihab melanjutkan pertanyaa.
"Sebagian ulama harus, kalau tidak itu tadi didenda (dobel)," jawab M Quraish.