Sebut Siskaeee Alami Gangguan Jiwa, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Hukum

FTNews - Kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang terjerat kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Berdasarkan gambar yang FTNews terima, surat permohonan penangguhan penahanan tersebut tertulis atas nama Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Surat mereka tujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kemudian terdapat surat pernyataan penjaminan tersangka tertanggal 25 Januari 2024 yang kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting tandatangani.Â
“Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu,†kata Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, kepada wartawan, Kamis (25/1).
Baca Juga: Pelapor dan Saksi dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mario Teguh Bakal Diperiksa
Kemudian Tofan menyebutkan, dalam pelayangan surat penangguhan penahanan, terdapat pernyataan bahwa dirinya dapat menjamin kliennya tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacaranya untuk Siska. Tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum,†jelas Tofan.
Selain itu ia mengatakan, pertimbangan penangguhan penahanan karena kliennya tengah mengalami sakit.
Baca Juga: Diduga Timbun Minyak Goreng, PT Salim Ivomas Pratama Terancam Pidana
“Alasan kita bahwasanya tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus PMJ. Itu terkait juga karena Siskaeee itu menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa,†beber Tofan.
Penahanan Siskaeee
Sebelumnya Siskaeee resmi polisi tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya buntut kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan penahanan pihaknya lakukan usai pemeriksaan tersangka tadi malam.Â
Lebih lanjut Ade Safri mengungkapkan tersangka Siskaeee, polisi tahan selama 20 hari terhitung sejak Rabu, 24 Januari 2024.
Alasan penahanan karena sebelumnya tersangka tidak kooperatif sehingga menghambat proses penyidikan yang tengah berjalan.
Menurut Ade Safri, pertimbangan penyidik menahan tersangka untuk kebutuhan dan kepentingan penyidikan.