Segini Gaji Ketua RT di Beberapa Wilayah, Berminat?

Sosial Budaya

Senin, 15 Januari 2024 | 00:00 WIB
Segini Gaji Ketua RT di Beberapa Wilayah, Berminat?

FTNews - Ketua Rukun Tetangga (RT) adalah orang yang mengurus kebutuhan warga terkait administrasi dalam lingkup paling kecil. Ia berperan penting untuk mengatur hubungan antarwarga bisa harmonis. Melalui peraturan di daerah masing-masing, gaji Ketua RT sangat bervariasi.

rb-1

Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Alat Desa, Pasal 7 Ayat 1, mengatur tugas dan wewenang Ketua RT.

Ketua RT bertugas membantu kepala desa dalam melayani masyarakat, perizinan, menyediakan data kependudukan, serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Baca Juga: UKT Batal Naik, Seharusnya Status PTN-BH Juga Diubah

rb-3

Lalu, berapa gaji Ketua RT di setiap daerah?

Daftar Gaji Ketua RT

DKI Jakarta

Baca Juga: Viral Pamerkan Kelamin di Minimarket, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Gaji Ketua RT di DKI Jakarta menerima upah sebesar Rp2.000.000 setiap bulan. Upah ini telah keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018 atur. 

Bekasi

Pemberian upah untuk Ketua RT di Bekasi mengacu Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021. Pada aturan tersebut termuat bahwa tiap tahun mereka mendapat bantuan operasional intensif sebesar Rp5.000.000. Maka, Ketua RT di Bekasi akan menerima upah sebesar Rp 416.000 setiap bulan.

Magelang

Besaran upah yang Ketua RT terima mengacu Peraturan Walikota Magelang Nomor 63 Tahun 2022, yakni sebesar Rp 300.000 setiap bulannya.

Semarang

Belum diketahui secara pasti berapa upah yang Ketua RT di Semarang terima. Meski begitu dalam unggahan Instagram Wali Kota Semarang, Hendrar Pribadi, pada 28 Juni 2022 lalu ia menyebut upah Ketua RT di Semarang pada 2022 Rp 600.000 per bulannya. Ia berjanji akan menaikkannya pada 2023 lalu sebesar Rp1.000.000.

Probolinggo

Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020 menyebut upah Ketua RT di kota tersebut sejumlah Rp 180.000 setiap bulannya.

Yogyakarta

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022 menyatakan upah Ketua RT sebesar Rp250.000 per bulannya.

Riau

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengatakan dalam situs resmi pemerintah kota bahwa gaji Ketua RT sebesar Rp500.000 pada setiap bulan. 

Tag Ketua RT Sosial Budaya gaji Ketua RT

Terkini