Sejarah HUT TNI, Kenapa Ditetapkan 5 Oktober?
 051020255.png)
Hari ini tepatnya 5 Oktober 2025 dirayakan sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI). 5 Oktober 2025 merupakan HUT TNI yang ke-80 semenjak pendirian TKR tahun 1945.
5 Oktober dirayakan setiap tahun sebagai oleh TNI dari tiga matra, baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara). Momen ini menjadi perayaan sekaligus refleksi tentang kekuatan TNI sebagai benteng terakhir pertahanan Indonesia.
Sejarah Penetapan HUT TNI
Baca Juga: HUT TNI Ke-80, Prabowo Sebut Kekayaan Bumi Indonesia Masih Dicolong Sejak Zaman Penjajahan
Presiden Prabowo Subianto saat HUT TNI ke-18. (youtube)Masa 5 Oktober 1945 diambil sebagai HUT TNI ketika pendirian angkatan bersenjatan negara Indonesia yang baru merdeka. Saat itu, TNI awal didirikannya bernama Badan Keamanan Rakyat.
Pada awal dibentuk, lembaga ini bernama Badan Keamanan Rakyat atau BKR, setelah itu menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945, lalu TKR dibubarkan dan kemudian berdirilah Tentara Republik Indonesia (TRI), dan berganti nama menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Baca Juga: Biodata dan Agama Mochammad Idjon Djanbi, Pendiri Kopassus Naturalisasi Belanda
Kemudian setelah pemisahan antara militer dengan kepolisian maka diubah kembali menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga saat ini.
TNI terdiri dari tiga matra angkatan, yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima, sedangkan masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf.
Pembentukan BKR
HUT TNI ke-80. (ig puspentni)
Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat atau BKR yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi.
BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan.
BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.
Akhirnya, melalui Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945, BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 26 Januari 1946, diubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
Sejak 1959, tanggal 5 Oktober ditetapkan sebagai Hari Angkatan Perang atau Hari Angkatan Bersenjata, yang saat ini disebut sebagai Hari Tentara Nasional Indonesia, yaitu hari nasional yang bukan hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Keppres No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959 untuk memperingati peristiwa kelahiran angkatan bersenjata Indonesia.
Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya. di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 15 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.