Selain Motor Royal Enfield, Mobil Ridwan Kamil Juga Disita KPK
Hukum

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tak cuma menyita motor Royal Enfield mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Satu unit mobil milik Ridwan Kamil juga turut disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023.
Namun demikian, pihak KPK belum merinci jenis ataupun merek mobil Ridwan Kamil yang disita.
Baca Juga: Cawagub Suswono Usul Dana CSR untuk Bangun Kampung Warga, Jiplak Konsep Ahok
"Selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK, informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat ya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Jumat (25/4/2025).
Tessa menjelaskan, satu unit motor Ridwan Kamil yang disita yakni merek Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam.
Sedangkan mobil Ridwan Kamil yang disita juga belum dibawa petugas KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Viral! Ridwan Kamil Bersama Penumpang Protes ke Petugas Bandara Ngurah Rai Usai Pesawat Delay
"Kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan? Karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK total menyita 26 unit kendaraan antara lain satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX.
Dua unit diantaranya disita dari Ridwan Kamiil yakni satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam dan satu unit kendaraan roda empat.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.