Polri Pastikan Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini Pasal yang Dikenakan

Babak baru dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil mulai bergulir. Lisa Mariana kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka berlaku sejak 14 Oktober 2025. Karena itu, ia akan menjalani pemeriksaan atas status hukumnya yang baru tersebut.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan, pemeriksaan terhadap Lisa Mariana akan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025.
Baca Juga: Cawagub Suswono Usul Dana CSR untuk Bangun Kampung Warga, Jiplak Konsep Ahok
Ini merupakan pemeriksaan pertama yang akan dijalani perempuan tersebut setelah status hukumnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut dalam keterangan resminya pada Minggu (19/10/2025) malam.
Baca Juga: Viral! Ridwan Kamil Bersama Penumpang Protes ke Petugas Bandara Ngurah Rai Usai Pesawat Delay
“Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok (hari ini),” jelas Kombes Pol. Erdi A. Chaniago.
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. (FTNews)
"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” imbuhnya.
Dalam keterangannya, Erdi juga merinci pasal yang menjerat Lisa Mariana. Ia diduga melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah.
Penetapan status tersangka ini menandakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap yang lebih serius.
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. (instagram)
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menambahkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara adil tanpa memandang status siapa pun.
“Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” pungkasnya..