Selesai Lebaran, Penonaktifan NIK Warga DKI Dimulai
Metropolitan

FTNews - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta kembali menunda penonaktifan NIK masyarakat yang tinggal di luar daerah Jakarta. Sebelumnya tindakan ini akan dilaksanakan setelah penetapan hasil Pemilu serentak 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menilai pelaksanaan penonaktifan NIK setelah Lebaran merupakan momentum yang tepat. Pelaksanaannya akan berlangsung setelah Idulfitri 1445 Hijriah atau 12 April 2024.
"Momennya lebih bagus pasca-Lebaran, lebih enak. Kita akan lakukan sampai akhir tahun, Desember," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI," ujar Budi, Kamis (21/3).
Baca Juga: Polisi Ungkap Pelaku Home Industry Tembakau Sintetis Beli Bahan di Luar Negeri Pakai Kripto
Sekitar 94.000 NIK warga, ujar Budi, akan dinonaktifkan. Meliputi 81.000 KTP yang telah meninggal dunia dan 13.000 warga menempati RT yang sudah tak tercatat.
Sebelum pelaksanaannya, Dukcapil DKI dan tingkat kota akan mensosialisasikan kepada warga dan melakukan verifikasi. Warga akan diminta datang ke kantor kelurahan untuk verifikasi tempat tinggal terkini.
Warga menunjukkan identitas KTP. Foto Antara
Baca Juga: Menag: Jika Pahlawan Mengorbankan Jiwa dan Raga, Kita Korbankan Waktu dan Pikiran
Siapa Sasarannya?
Selain warga yang telah meninggal dan RT yang sudah tidak ada, warga juga dapat memberikan usulan penonaktifan NIK dengan empat cara. Pertama, penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun. Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait.
Ketiga usulan dari keberatan pemilik rumah/kontrakan/bangunan. Serta wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.