Selidiki Kasus Tewasnya Brigadir J, Bareskrim Periksa Total 43 Saksi
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Polri telah memeriksa sebanyak 43 saksi terkait dengan penembakan antar anggota polisi yang menewaskan Brigadir J. Sementara itu salah satu saksi yang diperiksa telah ditetapkan sebagai terangka, yaitu Bharada E.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran Bareskrim sudah memeriksa sampai dengan hari ini 43 saksi. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).
Adapun satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bharada E dikenakan pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan Tujuh Anak Buahnya Terancam PTDH
Terkait hal ini Polri tidak menetapkan pasal 340 KUHP dikarenakan masih dalam rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan yang dilakukan oleh tim khusus selama pemeriksaan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel di lingkungan kepolisian dan bisa berlanjut ke pidana. Pemeriksaan terhadap 25 personel baru ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (4/8).
Baca Juga: Ini Jenis Senjata Api yang Digunakan Polisi Tembak Polisi