Sengit, KPK Tegaskan Panggil Kembali Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan kembali memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2025) mendatang.
Hal itu ditegaskan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
Pemanggilan Hasto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Baca Juga: WNA Korea, Tersangka Pembunuhan : Ini Hasil Tes Poligrafi dan Psikologinya!
Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Hasto sebagai tersangka.
Diketahui, Hasto tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan mengajukan praperadilan kedua.
"Sudah (kirimkan surat), (dipanggil hari) Kamis," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga: Profil Setyo Budiyanto yang Dipilih DPR Jadi Ketua KPK 2024-2029, Punya Pengalaman Luas di Reserse
Tessa menekankan, penyidik menilai alasan Hasto tidak hadir pada Senin lalu tidak patut dan wajar.
"Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan KPK," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan pemanggilan pertama Hasto sebagai tersangka, Senin (17/2/2025).
Namun, Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, meminta penundaan atas waktu pemeriksaan tersebut.
Mereka meminta penundaan pemeriksaan dengan dalih tengah mengajukan praperadilan.
"Betul ada surat penggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat, kami telah mengajukan praperadilan kembali, pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," kata Ronny dalam keterangan tertulis, yang dikutip Senin (17/2/2025).
Ronny juga menyebut, kubu Hasto kembali mengajukan praperadilan sebagai upaya agar pengadilan melakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Mereka menilai putusan praperadilan yang tidak menerima permohonan mereka pada Kamis (13/2/2025) lalu belum menyentuh substansi perkara.