Sengkarut Kasus Vina Cirebon: Siapa yang Berbohong, Apa yang Ditutupi?

Hukum

Sabtu, 06 Juli 2024 | 00:00 WIB
Sengkarut Kasus Vina Cirebon: Siapa yang Berbohong, Apa yang Ditutupi?

Malam minggu 27 Agustus 2016, rumah yang berlokasi di kawasan Perkampungan Samadikun, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon kedatangan tamu.

rb-1

Tamu misterius itu menjemput anggota penghuni rumah itu, Vina Dewi Arsita. Kakak Vina, Marliana tak tahu identitas dua orang tamu misterius yang menjemput Vina.

Namun, salah satu tamu misterius itu diingat Marliana sempat mengenalkan diri bernama Mega. Siapa Mega? dan siapa nama tamu misterius lainnya?

Baca Juga: Bikin Semrawut Wajah Jakarta, di Luar Negeri Ada Baliho Pemilu Nggak Ya?

rb-3

Liga Akbar masih ingat betul pada 27 Agustus 7 tahun lalu, ia ngopi bareng di depan SMAN 4 Cirebon dengan kawannya, Muhamad Rizky Rudiana atau yang akrap disapa Eky.

Eky dan Liga Akbar nongkrong di warung depan SMAN 4 Cirebon, setelah lalui perjalanan dari Majalengka. Rencananya, Eky memang akan mengikuti acara salah satu kelompok motor.

Lazimnya, anak muda, Eky dan Akbar ngopi sambil menghisap rokok dan ngobrol ngalor ngidul. Sekitar pukul 17:00 WIB, Eky mendadak izin pamit sebentar dari Liga Akbar.

Baca Juga: Hadapi Vietnam, Skuad Garuda Tidak Akan Diperkuat Elkan Baggot

Sengkarut Kasus Vina Cirebon: Siapa yang Berbohong, Apa yang Ditutupi? [Istimewa]

"Mau jemput Vina," begitu kira-kira izin Eky kepada Liga Akbar. Sebelum adzan Magrib, Eky sudah kembali ke warung bersama Vina.

Namun, Eky hanya sebentar dan kemudian pamit untuk ikut acara di Bumi Arum Sari, Sumber, Kabupaten Cirebon. Sementara Liga Akbar dan tiga rekannya masih bertahan nongkrong di warung tersebut sampai dinihari WIB.

Eky pun memacu kendaraannya menuju lokasi acara. Vina memeluknya dengan erat dari belakang. Tiba di kawasan SMP N 11 Kota Cirebon, dua sejoli ini dikejar sekelompok remaja lainnya.

Lemparan batu dari kelompok ini membuat Eky memacu motor miliknya demi menyelamatkan nyawanya dan sang kekasih. Nahas kedua sejoli kemudian ditemukan tak bernyawa di Jalan Layang Talun, Cirebon.

Keterangan Awal Polres Cirebon

Saat Eky dan Vina pertama ditemukan tak bernyawa di flyover Desa Kepongpongan, Talun, Kabupaten Cirebon, keduanya berada di aspal dengan posisi layaknya orang kecelakaan.

Dugaan awal memang dua sejoli ini alami kecelakaan tunggal. Laporan awal polisi juga menyebut bahwa Eky dan Vina menabrak tiang lisrik dan tewas di tempat kejadiaan.

Namun dari pemeriksaan polisi lebih lanjut disebutkan bahwa Eky dan Vina bukan korban kecelakaan namun pembunuhan. Hal ini berdasarkan kejanggalan luka di tubuh korban.

AKBP Indra Jafar, Kapolres Cirebon saat itu kemudian menerangkan bahwa Eky dan Vina jadi korban pembunuhan anggota geng motor.

Dalam waktu tiga, Polres Cirebon menyebut bahwa dua sejoli ini menjadi korban pembunuhan dan sengaja dibuang di flyover Talun, seolah-olah jadi korban laka lantas.

Sengkarut Kasus Vina Cirebon: Siapa yang Berbohong, Apa yang Ditutupi? [Istimewa]

Beberapa haru kemudian, polisi kemudian menangkap 8 anggota geng motor yang dituding jadi pelaku pembunuhan Eky dan Vina yakni, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadani, Sudirman, Saka, dan Rifalso Wardhana.

Sementara tiga terduga pelaku lainnya, yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong melarikan diri dan menjadi DPO.

"Kejadiannya terjadi pada hari Sabtu (27/8) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polresta Cirebon," jelas Kabid Humas Polda Jabar kala itu, Kombes Pol Yusri Yunus.

Dari penjelasan Kombes Yusri Yunus kala itu disebutkan bahwa Eky dikeroyok hingga tewas, pun dengan Vina. Kekasih Eky itu menurut Kombes Yusri juga mengalami tindak pemerkosaan.

Eky Si Anak Polisi dan Peran Iptu Rudiana

Sosok Eky kemudian diketahui adalah anak dari anggota kepolisian, Iptu Rudiana. Diketahui Iptu Rudiana pernah menjadi Kapolsek Kesambi Cirebon.

Selain itu, Rudiana merupakan lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) 46 Setukpa Sukabumi Resimen Wira Satya Harjuna (WSH) 2017. Selain itu, dia juga memiliki gelar Sarjana dan Magister Hukum yang dibuktikan dengan gelarnya SH, MH.

Diketahui, Iptu Rudiana dan istri, ibu Eky sudah bercerai. Eky sebelum tewas tinggal di Majalengka. Saat malam nahas, Eky sempat mendatangi Iptu Rudiana untuk meminta uang.

"Eky itu kan anak dari istri pertama, kalau dari istri kedua ada dua anak," jelas Ecih, ketua RT tempat tinggal Eky.

Sengkarut Kasus Vina Cirebon: Siapa yang Berbohong, Apa yang Ditutupi? [Istimewa]

Empat hari setelah mendapat kabar putranya tewas, Iptu Rudiana yang bertugas di satuan Narkoba kemudian membentuk tim khusus untuk menyelidiki peristiwa tersebut.

Tim itu terdiri dari, Iptu Rudiana, Bripka Dodi Irwanto, Brigadir Andi Safrudin dan Gugum Gumilar. Tim kemudian bekerja mencari apa yang sebenarnya terjadi di 27 Agustus 2016.

Hingga akhirnya mereka bertemu dengan dua orang bernama Dede dan Aep. Dua orang ini yang kemudian memberikan informasi perihal adanya insiden di 27 Agustus 2016.

Dari informasi Aep juga kemudian polisi berhasil menangkap 8 orang yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Eky dan Vina.

Vonis 8 Tersangka

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku. Kedelapan pelaku pun sudah diadili dan dijatuhi hukuman.

Mereka antara lain, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, Eka Sandi alias Tiwul, Hadi Saputra alias Bolang, Eko Ramadhani alias Koplak, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, dan Saka Tatal.

Sedangkan satu lainnya mendapat hukuman 8 tahun penjara karena masuk kategori di bawah umur dan kini sudah bebas.

Persidangan digelar di PN Cirebon pada tahun 2017 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suharno.

Sengkarut Kasus Vina Cirebon: Siapa yang Berbohong, Apa yang Ditutupi? [Istimewa]

Hakim Suharno dalam amar putusan berupa hukuman penjara seumur hidup terhadap 7 orang tersangka.

Hukuman ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mereka hukuman mati.

Tujuh terdakwa yakni Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).

Dalam persidangan, hakim menilai semua unsur dalam dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHPidana mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terbukti dilakukan oleh para terdakwa.

Berbeda dengan 7 lainnya, satu tersangka bermama Saka Tatal yang saat itu masih dibawa umur hanya dijatuhi hukuman 8 tahun 3 bulan penjara.

Rilis Film dan Muncul Teka Teki Baru

Kasus ini kembali mencuat dan viral setelah beredar rekaman suara sahabat Vina bernama Linda. Dalam rekaman suara itu, Linda disebutkan kerasukan dan mengungkap kronologis kejadian nahas itu.

Pada 8 Mei 2024, rilis film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Rilisnya film ini membuka tabir kelam kejadian 7 tahun lalu di Cirebon.

Apalagi kemudian diketahui 3 DPO belum ditangkap oleh pihak kepolisian. Publik menaruh perhatian ekstra pada kasus ini.

Atensi publik yang begitu tinggi membuat satu persatu kejanggalan dan teka teki pada kasus ini menyeruak. Bahkan Presiden Joko Widodo sempat mengeluarkan pernyataan atas kasus ini.

Salah satu yang kemudian membuat geger publik ialah bahwa 8 terpidana di kasus ini diduga bukan tersangka asli pembunuhan Vina dan Eky.

Sengkarut Kasus Vina Cirebon: Siapa yang Berbohong, Apa yang Ditutupi? [Istimewa]

Salah satu pengacara terpidana, Titin Prialianti membongkar sejumlah kejanggalan selama proses persidangan.

"Laporan awalnya ini kecelakaan. Saya kembali lagi bicara fakta persidangan. Polisi yang menemukan dari Polsek Talau, namanya Pak Suja. Dia datang ke TKP karena dilaporkan pada pukul 22:00 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas, ada dua orang terkapar," ungkapnya dikutip dari Youtube Diskursus.

Titin menjelaskan anggota kepolisian Polsek Talau yang bernama Suja itu langsung olah TKP. Menurut Titin, Suja menemukan dua genangan darah di bawah tubuh kedua korban. Hal ini kata Titin juga terungkap di persidangan.

Selain itu, Suja juga menemukan serpihan daging di antara celah penerangan jalan umum di sekitar TKP. "Dia (Suja) mengasumsikan serpihan daging itu milik korban. Ini yang terungkap di persidangan," jelas Titin.

Titin menegaskan di awal olah TKP memang dilakukan oleh pihak Polsek Talau. Setelah itu, ayah dari Eki yang kemudian diketahui ialah anggota Polisi dihubungi oleh Suja. Ayah dari Eki itu kata Titin kemudian datang ke rumah sakit.

Sekitar tanggal 29 Agustus 2016, ayah dari Eki kata Titin mendatangi Polsek Talau untuk melihat kondisi motor anaknya. Ia curiga karena kondisi motor yang tidak rusak.

Ayah Eki lanjut Titin di persidangan mengatakan bahwa dirinya sempat datang dan menyelidiki lokasi TKP. Mundur 500 meter ke belakang arah TKP, kata Titin, ayah Eki bertemu dengan dua orang bernama Aep dan Dede.

"Aep dan Dede itu bukan warga asli situ. Mereka karyawan tempat cuci mobil sekitar situ. Dia (ayah Eki) tanya ke dua orang itu, ada gak yang kejar-kejaran motor saat malam minggu (26 Agustus 2016). Dia kasih foto motor, Aep dan Dede bilang iya ada. Dan mereka mengatakan salah satu pengendara motor yang mengejar memakai hansaplast. Hal ini juga disampaikan ke persidangan," jelas Titin.

Sementara itu saksi Aep sempat muncul kembali ke publik setelah kasus ini viral. Menariknya Aep tak pernah memberikan kesaksian di persidangan 8 terpidana.

“Kejadian itu kebetulan saya lagi di warung terus ada pengendara motor yang berseragam XTC lewat terus langsung dilempari batu,” ucap Aep.

Setelah itu, Aep melihat sekelompok remaja itu mengejar korban. Dia memperkirakan jumlah remaja itu ada sekitar 8 orang.

“Terus di kejar-kejar. Di situ juga anak-anak ada sekitaran 8 orang. Cuma yang memepet itu ada 4 motor,” ujarnya.

Kesaksian Aep ini kemudian dianggap janggal oleh sejumlah pihak.

Penangkapan Pegi dan 2 DPO Hilang

Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong ialah salah satu buronan 8 tahun kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pegi berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Selasa 21 Mei 2024 malam.

Menurut keterangan Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, Pegi ditangkap polisi di Bandung. Namun, Kombes Surawan tidak menjelaskan detail lokasi penangkapan Pegi.

"Sejauh ini kita sudah berhasil menangkap satu orang, terduga tersangka yang kita DPO-kan, Pegi alias Perong atau yang saat ini kita dapatkan informasi bernama Pegi Setiawan," kata Kombes Surawan.

Selain itu, Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang, yakni Pegi Setiawan atau PS.

Pegi Setiawan otak pembunuhan Vina di Cirebon (Foto: Tangkapan Layar)

"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan kepada wartawan saat pers rilis, Minggu (26/5/2024).

Tentunya, dari informasi yang diterima sebelumnya ada 11 orang pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini hanya 9 orang, lantaran dua DPO itu dihilangkan Polda Jabar.

Marliana, kakak kandung Vina menyampaikan kalau keluarganya sangat kaget saat mendengar keputusan polisi tersebut. Hal itu dia sampaikan dalam konferensi pers yang didampingi Hotman Paris dan Tim Hotman 911.

"Karena kan di pengadilan disebutkan tiga (DPO), sekarang berubah menjadi satu (DPO). Kami sangat keberatan," kata Marliana.

Lebih lanjut, Hotman Paris juga mempertanyakan keputusan Polda Jawa Barat. Sang pengacara tidak terima jika dua DPO yang sudah disebutkan dalam putusan persidangan dihilangkan secara tiba-tiba.

Sampai saat ini kasus Vina Cirebon masih sangat misterius dan menimbulkan tanda tanya besar di publik. Pegi Setiawan pun saat ini lewat kuasa hukum menjalani sidang praperadilan.

Renancanya, Senin 8 Juli 2024, sidang praperadilan akan memasuki putusan akhir dari hakim. Pegi menolak dengan tegas bahwa ia merupakan tersangka utama kasus Vina.

Publik masih menunggu seperti apa akhir dari kasus Vina Cirebon dan menanti siapa yang berbohong dan apa yang ditutupi.

Tag Headline Pembunuhan Cirebon Vina Cirebon Pegi Setiawan Iptu Rudiana

Terkini