Sepanjang April 2025, Polrestabes Medan Ungkap 56 Kasus 3C, 66 Orang Jadi Tersangka
Sumatra Utara

Sepanjang bulan April 2025, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan bersama Unit Reskim Polsek jajaran berhasil mengungkap 56 laporan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau biasa disebut 3C.
Dari total kasus tersebut, polisi menangkap 66 orang hingga jadi tersangka dan menyita berbagai barang bukti seperti sepeda motor, handphone, linggis, kayu balok, seng, obeng, kunci T, gergaji, becak, pompa air, indoor AC, serta sebagainya.
"Sepanjang April 2025, kami berhasil mengungkap sebanyak 56 laporan polisi kasus 3C (curas, curat, dan curanmor) dengan jumlah total tersangka 66 orang,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (5/5/2025).
Baca Juga: Rumah Penjualan Sabu di Medan Selayang Digerebek, 2 Orang Terciduk
Adapun ke-56 kasus 3C tersebut terbagi dalam 4 kasus curas yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang. Lalu, kasus curat sebanyak 40 kasus dengan jumlah tersangka 46 orang, dan kasus curanmor sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka 14 orang.
Ke-6 orang tersangka curas tersebut masing-masing bernama Irsyad Ketaren, Saut Maruli Tua Gurusinga, Roy Zulkarnain Bangun, Hendritinus Sitepu, Joi Fransiskus Purba, dan Boy Sandy.
Kemudian 46 orang tersangka curat yakni David Limbong alias David, Windi Lesmana, Al-Ikhramullah, Rozi Hamdani alias Rozi, Adil Pasaribu, Muhammad Ari Asep, Muhammad Irpansyah alias Ipan, Frengki Nainggolan, Mhd Pala Nasution, Henri Sianipar, dan Wira Atmaja.
Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok
Lalu, Rahmad Alfian Lubis, Leo Gunawan Munthe alias Leo Imran, Sihar Toga Torop, Teo Laoli, Terkelin Sinulingga, Siwaji, Dian Permana, Herbert Tampubolon, Nanda, Munawir Azhari, Irwansyah alias Imin, Chairil Anwar Ginting, Mus, Dani Syahputra Sitompul, Muhammad Sembiring alias Biring, dan Umar Syahputra alias Putra.
Selanjutnya, Bintara, Roni Enfandes Doli, Roni Sianturi, Mhd Anuar Faisal, Muhammad Faisal, Windi Al Tiphan, Agus Rianto, Hamdan Yoru, Muhammad Afandi, Muhammad Oci Larose alias Oji, Andi Nasution alias Bolot, Julfi Helmi Siregar, Hiskia Agus Ginting, Hamonangan Pohan, Sopiah Widia Rahma Nasution, Danu Ardiansyah, Rhenwad Ginting, dan Gunawan.
Sedangkan 14 tersangka curanmor masing-masing bernama Mhd Arief Husain, Roy Robert Pakpahan, Hari Bagus Oka, Johannes Larry Sibarani alia Joe, Muhammad Ridho Wibowo, Supriadi alias Adi, Ahmad Tosip Siregar, Erwinsyah alias Ewin, David Dermawan aias David, Rian Syahputra alias Jawa, Pandi Siahaan alias Pandi, Rocky Abdiansyah, FAS, dan Rahmad Syahputra.
“Modus operandi mereka merampas barang, mengambil barang, dan menggunakan kunci T. Untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP,” papar Gidion.