Seperti Apa Sprindik KPK yang Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka? Simak Isinya

Hukum

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:18 WIB
Seperti Apa Sprindik KPK yang Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka? Simak Isinya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. [Foto: Ist]

Sekjen PDI Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan sprindik yang telah diterbitkan.

rb-1

Apa itu sprindik? Sprindik adalah surat perintah penyidikan.

Sprindik merupakan salah satu proses hukum yang berkaitan dengan administratif dalam memberikan kewenangan kepada para penyidik untuk dapat melakukan penyidikan.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

rb-3

Penetapan Hasto Kristiyanto tersangka berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku.

Berdasar isi sprindik yang beredar, dugaan korupsi ini terkait pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

Suap tersebut berkaitan dengan upaya penetapan anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW) pada periode 2019-2024.

"Bersama ini diinformasikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan sekali Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d 2022," demikian isi surat tersebut.

Sprindik penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka.

Tindakan itu diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hasto Kristiyanto diduga bertindak bersama-sama dengan Harun Masiku dan Agustiani Tio F dalam dugaan suap tersebut.

Selain kasus dugaan suap bersama Harun Masiku, Hasto Kristiyanto juga dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan.

Hal ini berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto Kristiyanto tersangka setelah penyidik KPK lakukan ekspose perkara.

Gelar perkara dilakukan pada 20 Desember 2024, atau setelah serah terima jabatan (Sertijab) pimpinan baru KPK.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto), yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI (Donny Tri Isiqomah) selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara yang dimaksud," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12) sore.

Ketua KPK Setyo Budiyanto. [Tangkapan Layar]

Setyo menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto ikut bersama-sama Harun Masiku dan tersangka lain Donny Tri Istiqomah, menyuap Wahyu Setiawan.

Hasto dinilai aktif mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapat kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

"Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya," jelas Setyo dalam keterangan pers terkait penetapan resmi Hasto Kristiyanto tersangka.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, beberapa Waktu lalu.

Tag KPK Harun Masiku Hasto Kristiyanto Sprindik

Terkini