Setelah Jakarta Selatan, Giliran PN Tangerang Akomodir Pernikahan Beda Agama

Daerah

Selasa, 29 November 2022 | 00:00 WIB
Setelah Jakarta Selatan, Giliran PN Tangerang Akomodir Pernikahan Beda Agama

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang mensahkan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan suami istri AD dan CM. Dikutip dari situs PN Tangerang, Selasa (29/11), permohonan itu diajukan pasutri itu di PN Tangerang pada 13 Oktober lalu dan teregister dengan nomor 1041/Pdt.P/2022/PN Tng.

rb-1

Pernikahan pasangan suami istri beda agama itu digelar di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura pada 8 Juni 2022. Kemudian, pernikahan itu dicatatkan secara resmi di Kantor Pencatatan Perkawinan di Negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore).

Setelahnya, pernikahan tersebut juga dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura. "Menetapkan Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022 tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura. Dimana surat tersebut ditandatangani Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler. Surat tersebut dinyatakan sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pelaporan perkawinan Para Pemohon," demikian bunyi petikan Majelis Hakim PN Tangerang.

Baca Juga: Viral Seorang Perempuan Anggota PPSU Dianiaya Rekan Kerjanya

rb-3

Majelis hakim juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mencatat perkawinan beda agama tersebut.

PN Jaksel Juga Kabulkan Pernikahan Beda Agama

"Memerintahkan Pejabat Kantor Dinas Dukcapil Tangerang Selatan melakukan pencatatan pendaftaran. Atau laporan perkawinan beda agama Para Pemohon. Dan dimasukkan dalam Register Pencatatan Perkawinan," demikian putusan tersebut.

Baca Juga: Bertambah! 43 Kilogram Kokain di Anambas Jadi TemuanTerbesar

Sebelumnya, Agustus 2022, PN Jaksel mengabulkan permohonan pasangan beda agama. Permohonan ini berasalah dari DRS yang beragama Kristen dan JN yang beragama Islam untuk didaftarkan perkawinannya.

Hakim tunggal Arlandi Triyogo memerintahkan Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Selatan menerbitkan akta perkawinan sepasang kekasih beda agama tersebut.

"Memerintahkan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan. Dimana hal tersebut digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut," tulis amar putusan pengadilan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Selanjutnya, pasangan beda agama ini diberikan izin untuk mendaftarkan perkawinannya dan dibebankan biaya perkara sejumlah Rp 210.000. Adapun gugatan dengan nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada 27 Juni 2022.

Tag Daerah Nasional PN Tangerang Hakim Jakarta Selatan Pernikahan Beda Agama

Terkini