Setelah Jalani Proses Hukum, 31 PMI Dideportasi dari Malaysia, Termasuk 2 Wanita Hamil
Riau

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, kembali memfasilitasi pemulangan 31 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Ke-31 PMI ini, termasuk 2 wanita hamil, berasal dari berbagai daerah. Mereka dipulangkan setelah menjalani proses hukum.
"Kami kembali memfasilitasi pemulangan PMI yang dideportasi dari Malaysia. Total ada 31 orang yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia,” kata Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan, Senin (10/3/2025), dilansir mediacenter.riau
Para PMI tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Port Dikson menuju Pelabuhan Internasional Dumai, Senin (10/3/2025).
Baca Juga: Tim Gabungan Gerebek Penampungan Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia Bayaran Rp7 Juta per-Orang
Menurut Fanny, PMI tersebut terbanyak masih dari Aceh sebanyak 14 orang, Sumatera Utara 10 orang, Jawa Timur 4 orang, kemudian dari Jawa Tengah, Riau dan Jambi masing-masing 1 orang.
“Para pekerja itu kembali ke Indonesia dalam kondisi sehat. Ada dua orang perempuan hamil asal Sumut,” ujarnya.
Fanny menjelaskan, rata-rata pekerja yang dipulangkan ke Indonesia tidak memiliki dokumen resmi dan overstay. Kepada para PMI tersebut juga diberikan pemahaman mengenai bahaya bekerja diluar negeri secara unprosedural.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Penampungan PMI di Asahan, 2 Agen Ditangkap
“Petugas kami juga memberikan pemahaman kepada para PMI untuk tidak lagi bekerja secara unprosedural, karena sangat berbahaya,” sebutnya.***