Setelah Kejagung Giliran KPK Disambangi Kepala Otorita IKN
Nasional

Forumterkininewe.jd, Jakarta- Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN, Bambang Susantono bertemu pimpinan KPK di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (21/3).
Pada pertemuan itu Bambang melaporkan 4 tahapan pembangunan IKN yang disebutnya 4P. Antara lain persiapan, pembangunan, pemindahan & penyelenggaraan pemerintahan. KPK memberikan catatan & masukan untuk mendorong akuntabilitas pada setiap tahapan prosesnya.
Sementara terkait informasi bagi-bagi kavling lahan IKN, Bambang Susantono tidak menjelaskannya secara rinci. Lanjut ia mengatakan, kedatangan ini untuk bertemu pimpinan KPK lebih fokus berkonsultasi tata kelola pembangunan IKN agar tidak terjadi potensi dugaan korupsi.
Baca Juga: Sebanyak 16 PMI Korban Penyekapan di Kamboja Pulang Jumat Ini
"Kami nggak masuk detail. Kami lebih pada sistem, bagaimana kerja sama dengan KPK, saya kira itu yang menjadi landasan kami untuk kerja sama ke depan," ujar Bambang.
Kata dia, KPK kini sudah turut mengawal proses pembangunan IKN. Tentunya, bila terjadi sesuatu di lapangan tentu pihaknya akan terus berkordinasi dengan KPK.
"Dari waktu ke waktu juga akan secara berkala juga menginformasikan tentang kondisi di lapangan," katanya.
Baca Juga: Sejumlah Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
"Bagaimana KPK sejak awal sudah ikut dalam proses ini lebih ke arah sana," sambungnya.
Ia mengatakan, tujuannya datang ke KPK hanya ingin berkonsultasi dengan pimpinan KPK terkait tata kelola IKN.
"Konsultasi, untuk memastikan tata kelola IKN berjalan dengan baik," katanya.
Fungsi KPK dalam Pembangunan IKN
Sementara itu Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengatakan kedatangan Kepala otorita IKN ke KPK untuk memastikan agar pembangunan ibu kota baru bisa dipastikakn bebas korupsi.
"Sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK melalui pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring mengawal persiapan dan pembangunan IKN Nusantara," ujar Firli Bahuri.
Fokus pertama, KPK akan memonitor terkait dengan penyiapan lahan IKN.
"KPK menemukan ada indikasi okupansi dan klaim pihak ketiga atas lahan-lahan di sekitar IKN; transaksi pertanahan di sekitar IKN yang meningkat drastis. Kemudian tumpang tindih lahan dan perizinan tambang, perkebunan, kawasan hutan, dan migas," jelas Firli.
Selain itu, KPK juga akan memonitor penyediaan tenaga kerja, pengelola aset-aset milik negara. Kemudian proses pengadaan barang dan jasa, hingga mekanisme pembiayaan.
"Dari hasil analisis sementara terhadap UU IKN dan draft Perpres tentang Otorita IKN, KPK setidaknya mendalami tiga hal, yaitu aspek tata negara, mekanisme khusus untuk pengadaan, dan fasilitas khusus pembiayaan," jelas Firli.