Setelah Surat Perintah Penangkapan, Amnesty International Nyatakan PM Israel Sebagai Buronan
Politik

Amnesty International yang merupakan organisasi nirlaba di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa Perdana Menteri Israel yaitu Benjamin Netanyahu resmi menjadi seorang buronan setelah Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) menerbitkan surat perintah penangkapannya.
Diketahui sebelumnya, ICC menerbitkan surat perintah penangkapan kepada Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant terkait agresi pasukan Zionis di Palestina.
“Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sekarang resmi menjadi seorang buronan. Negara-negara anggota ICC dan seluruh komunitas internasional tidak boleh berhenti sampai orang-orang ini diadili di hadapan hakim-hakim ICC yang independen dan tidak memihak,” tegas Sekretaris Jenderal Amnesty Internasional, Agnes Callamard, dilansir dari Al Jazeera, Kamis (21/11).
Baca Juga: Usai Kebakaran Hutan Dahsyat, Israel Kini Diterjang Banjir dan Longsor
Agnes Callamard meminta agar semua negara anggota ICC dan sekutu Israel untuk menghormati keputusan tersebut dengan cara menangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant kemudian menyerahkannya ke pengadilan.
Langkah ICC ini secara teori membatasi pergerakan mereka, karena salah satu dari 124 negara anggota ICC wajib untuk menangkap keduanya di wilayah mereka.
Sementara itu, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Joseph Borell mengatakan bahwa surat perintah penangkapan dari ICC untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant bersifat mengikat dan wajib untuk dilaksanakan.
Baca Juga: Timur Tengah Semakin Memanas, Giliran Irak yang Tembak Drone ke Israel
“Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan, pengadilan internasional. Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan. Keputusan ini adalah keputusan yang mengikat dan semua negara, semua pihak dalam pengadilan, termasuk semua anggota Uni Eropa, terkait untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini,” terang Joseph Borrell, dikutip dari AFP.
Diketahui sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant terkait agresi pasukan Zionis di Gaza, Palestina. Keduanya diduga kuat melakukan kejahatan perang di Gaza.
“Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang yaitu Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” demikian pernyataan yang dituliskan oleh ICC.
ICC juga menyebut Benjamin Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang mencakup kelaparan sebagai metode peperangan.
“Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya,” tambah ICC.
Perlu diketahui, selain Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan terhadap salah satu pimpinan Hamas yaitu Ibrahim Al-Masri atau Mohammed Deif. Surat itu dikeluarkan terkait dugaan kejahatan perang dan kemanusiaan.
Surat perintah penangkapan Al-Masri berisi tuduhan pembunuhan massal selama serangan 7 Oktober 2023 terhadap Israel yang memicu perang Gaza termasuk pemerkosaan dan penyanderaan.
Pihak penuntut mengindikasikan bahwa mereka akan terus mengumpulkan informasi dan bukti sehubungan dengan kematian Ibrahim Al-Masri atau Mohammed Deif.