Siapa Sosok yang Perintahkan Bupati Bekasi Hapus Chat? Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek
Kemudian, HM Kunang selaku sang ayah bupati sekaligus Kepala Desa (Kades) Sukadami, dan SRJ dari pihak swasta.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan sang ayah selaku pihak penerima suap disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, terhadap Tersangka SRJ selaku pihak pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama erhitung mulai tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.
Kontruksi Perkara
Dalam konstruksi perkara, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang berkomunikasi dengan SRJ selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Bahwa sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara melalui HM Kunang secara rutin meminta 'ijon' dari setiap paket proyek yang dikerjakan oleh SRJ dan pihak lainnya.
Ade Kuswara bersama-sama dengan HM Kunang diduga menerima sejumlah uang yang mencapai Rp 9,5 miliar.
HM Kunang juga diduga menerima uang dari pihak lain sejumlah Rp4,7 miliar.
Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diamankan dari rumah Ade Kuswara Kunang.