Sidang Ferdy Sambo dan Putri Pekan Depan dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini memasuki agenda pemeriksaan para terdakwa. Dalam hal ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, baik mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi sebagai terdakwa menolak memberikan kesaksian.
Sebelum sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo akan digelar pada Selasa (10/1) pekan depan.
Baca Juga: Marak Badai PHK, Komisi IX Ingatkan Hak-hak Pekerja
Selanjutnya pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi akan dilakukan pada Rabu (11/1) yang akan datang
"Kita jadwalkan hari Selasa yang akan datang adalah pemeriksaan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan hari Rabu kita jadwalkan untuk terdakwa Putri Candrawathi untuk memberikan keterangan," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan kepada kedua terdakwa Sambo dan Putri untuk kembali ke ruang tahanan (Rutan), dan kembali menjalani persidangan pada Minggu depan.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Bagaimana Vonis Majelis Hakim terhadap Heru Hidayat
"Begitu ya, oke. Jadi saudara terdakwa diperintahkan untuk kembali. Nanti hari Selasa dan Rabu masing-masing akan datang ke sini untuk diperiksa keterangannya sebagai terdakwa masing-masing," ucap majelis hakim.
Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []