Ditahan Kasus TPPU, Nikita Mirzani Dapat Perawatan Sama Ibu-Ibu Rutan Salemba
Lifestyle

Artis Nikita Mirzani kini tengah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski berada di balik jeruji besi, Nikita mengaku tetap aktif menjalani sejumlah kegiatan baru selama masa tahanan.
Tanpa merinci kegiatan apa yang ia lakukan, Nikita menyebut suasana di rutan cukup bersahabat. Ia bahkan menyoroti keramahan para petugas dan sesama tahanan.
Baca Juga: Sidang Panas, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Singgung Halusinasi
"Kegiatan di rutan banyak banget. Ibu karutannya juga baik, ibu KPR-nya baik, semua tahanan di sana juga baik," ujar Nikita saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Mendapat Perawatan di Rutan
Baca Juga: Keluarga Pilih Ikhlas Usai Vadel Badjideh Kembali Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Cipinang
Nikita Mirzani saat menjalani sidang kasus TPPU atas laporan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Penampilannya yang tetap memesona juga tak luput dari perhatian. Saat ditanya soal itu, bintang film Syirik: Danyang Laut Selatan itu menyebut bahwa dirinya mendapatkan perawatan dari petugas rutan.
"Soalnya aku dirawat sama ibu-ibu petugas di rutan," ucapnya sambil tertawa.
Sayangnya, Nikita tak memberikan komentar lanjutan dan langsung menuju ruang tahanan sementara usai memberikan pernyataan singkat kepada media.
Dijerat Pasal Berlapis, Nikita Terancam Hukuman Berat
Nikita Mirzani saat menjalani sidang kasus TPPU atas laporan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Nikita Mirzani dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:
Pasal 45 Ayat 10 Huruf a juncto Pasal 27B Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 369 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Aktris kontroversial itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Mail Syahputra, setelah diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025).
Laporan Reza Gladys
Kasus bermula dari laporan dr. Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, Reza mengaku telah menjadi korban pencemaran nama baik dan pemerasan usai namanya disebut-sebut negatif dalam siaran langsung TikTok yang dilakukan oleh Nikita.
Reza juga mengaku mendapat ancaman dari pihak Nikita yang meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar masalah tersebut tidak disebarluaskan ke media sosial.
Merasa tertekan, Reza akhirnya mentransfer Rp 2 miliar pada 14 November 2024, dan memberikan uang tunai Rp 2 miliar keesokan harinya, sesuai arahan Nikita. Total kerugian yang dialami Reza pun mencapai Rp 4 miliar.
"Ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahim tidak menghasilkan uang. Terlapor meminta uang tutup mulut Rp 5 miliar," ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
(Selvianus Kopong Basar)