Sidang Sengketa Pilkada, Kubu Vicky Prasetyo Klaim Ada Kotak Surat Suara Disimpan di Toilet
Politik

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi, mengadukan dugaan kecurangan Pilkada Pemalang 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta hasil Pilkada Pemalang yang telah ditetapkan KPU setempat untuk dibatalkan.
Kuasa hukum Vicky-Wendi, Marloncius Sihaloho, dalam sidang sengketa Pilkada di MK menyebut, ada kotak suara yang disimpan di toilet KPU Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat penghitungan suara Pilkada Pemalang 2024.
"Pada saat perhitungan suara berlangsung, ditemukan beberapa kotak suara di dalam toilet KPU Kabupaten Pemalang yang disimpan seperti hendak dimusnahkan," ucapnya, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga: Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftar "Amicus Curiae" Terbanyak Sepanjang Sejarah MK
Dengan penemuan kotak surat tersebut, Vicky-Suwendi menduga KPU Kabupaten Pemalang berupaya tidak menghitung seluruh suara yang masuk.
"Pemohon berpendapat bahwa ditemukannya kotak suara ini dapat menimbulkan kecurigaan terdapat kotak-kotak suara lainnya yang juga disembunyikan oleh KPU Kabupaten Pemalang, tetapi tidak ditemukan keberadaannya," ujar Marloncius.
Pihak Vicky-Suwendi juga mengaku menemukan praktik politik uang dalam Pilkada Pemalang 2024.
Baca Juga: KPU Siapkan Bukti-Saksi dari Gugatan Anis-Muhaimin
Menurut mereka, pasangan calon nomor urut 3 Anom Widiyantoro-Nurkholes membagi-bagikan uang sebelum hari pemilihan.
"Pemohon menemukan adanya banyak bingkisan berisi beberapa barang dengan logo pasangan calon nomor urut 3, yaitu Anom Widiyantoro-Nurkholes, yang diselipkan amplop berisi uang Rp100 ribu dan diberikan secara diam-diam kepada warga," ucapnya.
Selain politik uang, keduanya juga mengaku menemukan beberapa surat suara di lokasi pemilihan yang telah berisi pilihan pasangan calon nomor urut 3.
Vicky-Suwendi menyebut hal itu telah diketahui oleh KPU Kabupaten Pemalang, tetapi tidak digubris.
"Pemohon dapat membuktikan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024," kata Marloncius.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Vicky-Suwendi meminta MK membatalkan hasil Pilkada Pemalang 2024 yang ditetapkan KPU setempat.
Ia juga meminta MK untuk memerintahkan pelaksanaan ulang Pilkada Pemalang dengan transparan dan jujur.
"Memerintahkan kepada termohon (KPU Kabupaten Pemalang) dan pasangan calon nomor urut 3 (Anom Widiyantoro-Nurkholes) untuk mengakui telah melakukan kecurangan dalam pemilihan umum ini sehingga masyarakat dapat mengetahui kecurangan tersebut," imbuhnya.
Diketahui bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024, pasangan Anom Widiyantoro-Nurkholes ditetapkan raih 278.043 suara, sementara pasangan Vicky Prasetyo-Mochamad Suwendi sebanyak 121.158 suara.