Simak! Ini Perbedaan SIM C dan SIM C1

Nasional

Senin, 27 Mei 2024 | 00:00 WIB
Simak! Ini Perbedaan SIM C dan SIM C1

FTNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara sepeda motor diatas 250 hingga 500 cc. Polisi mengungkapkan terdapat perbedaan antara SIM C dan SIM C1 yang baru diresmikan ini.

rb-1

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan perbedaan SIM C dan SIM C1 terdapat dalam kepemilikan kendaraan bermotor. SIM C memiliki kapasitas kecepatan kendaraan 0 sampai 240 cc. Sementara itu SIM C1 memiliki kecepatan 250 hingga 500 cc.

“Saya kasih gambaran, hari ini kita uji SIM C1. Persyaratan mendapatkan SIM C1 adalah pengendara yang 1 tahun telah memiliki SIM C. Kemudian Sim C itu dimiliki oleh pengendara motor dengan 240 cc. Setelahnya SIM C1 dimiliki oleh pengendara yang memiliki motor 250 sampai 500cc. Yang ketiga nantinya ada SIM C2, syaratnya harus memiliki SIM C1 minimal 1 tahun,“ kata Yusri, di Jakarta, pada Senin (27/5).

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Kemudian Yusri menuturkan nantinya pengendara yang akan membuat SIM C itu akan diuji melalui trek yang telah disediakan. Pengendara harus mengendarai motor dengan melalui trek sepanjang 2,5 meter.

“Ujian praktiknya karena menggunakan cc yang lebih besar, untuk SIM C1 ada perbedaan sekitar hampir 1,4 meter (dari SIM C). Jadi panjang trek sekitar 2,5 meter. Teorinya sama, ujian praktiknya dipersiapkan semuanya,” ucap Yusri.

Dalam pembahasan yang sama, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa SIM C1 diperuntukkan untuk kendaraan dengan CC 250 hingga 500.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

“Persyaratan untuk memiliki SIM C1 harus sudah mempunyai SIM C dengan waktu 1 tahun baru bisa mengajukan peningkatan kompetensi kemampuan menjadi C1. Mulai hari ini sudah diberlakukan di seluruh Satpas di seluruh Indonesia,” jelas Aan.

Kemudian Jenderal Polisi Bintang Dua ini mengungkapkan didalam SIM C1 nantinya terdapat gambar motor. Selain itu yang membedakan adalah terdapat tulisan C1.

Peresmian peluncuran SIM C1 oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan beserta jajaran di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin (27/5/2024) (Foto: FTNews / Adinda Ratna Safira)

Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara sepeda motor diatas 250 hingga 500 cc. SIM ini berlaku untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa mengatakan bahwa peresmian SIM C1 ini merupakan amanat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

“Ini sebenarnya amanat dari perpol tahun 2021.  Amanat Perpol No.5 (tahun) 2021, baru kita realisasikan 3 tahun kemudian. Kenapa? karena kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya. Sekaligus juga kita juga ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1, nanti ada SIM C2,” kata Aan, di Jakarta, pada Senin (27/5).

Lebih lanjut Aan menuturkan bahwa nantinya pengendara yang ingin memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pengendara akan melalui beberapa tes soal teori maupun keterampilan dalam mengendarai motor tersebut.

“Kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan roda 2 yang CC-nya 250 ke atas. Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori, ada pojok baca dan sebagainya. Itu juga sebagai bentuk pemenuhan kompetensi dan yang terakhir attitude,” jelas Aan.

Sementara itu Aan berharap dengan adanya peluncuran SIM C1 ini nantinya dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu ia berharap agar masyarakat dapat berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan.

“Karena nanti yang mendapatkan ke SIM, baik itu C, C1, C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya skill, punya knowledge, dan punya attitude yang baik. Mudah-mudahan dengan launching ini, yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia mulai hari ini, mudah-mudahan bisa mendapat manfaat untuk masyarakat bangsa dan negara Indonesia,” ungkap Aan.

Tag Nasional SIM C SIM C1 Perbedaan

Terkini