Sindikat Penipu Modus Tukar ATM Dibekuk Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menangkap komplotan pelaku penipuan. Adapun modus dari komplotan ini berpura-pura sebagai warga negara asing (WNA) menjalankan modus tukar kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Ketiga tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
Para pelaku merupakan residivis kasus penipuan yang baru beberapa bulan bebas dari penjara.
Dalam aksinya, salah satu tersangka berinisial AS mengaku sebagai pengusaha asal Brunei Darussalam. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial ALB dan HA berperan sebagai penerima transfer uang hasil kejahatan.
Baca Juga: Demo, Buruh Bawa Tumpeng untuk Anggota DPR
"Saat ini ketiganya sudah kita jadikan tersangka. Dua orang pelaku utama, satu orang penerima hasil kejahatan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin didampingi Kasat Reskrim Kompol Gunarto, Jumat, (5/8).
Penangkapan sindikat penipuan modus tukar kartu ATM itu berhasil dibongkar setelah korban membuat laporan kepolisian di Polres Metro Jakarta Pusat. Korban mengaku bahwa tersangka AS mengimingi dirinya yang baru dikenal di jalan.
Tersangka AS mengaku sebagai Warga Negara (WN) Brunei Darussalam mengajak korban membeli handphone dalam jumlah besar di pusat penjualan elektronik terbesar di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Hendak Tawuran dan Bawa Tembakau Sintetis, Sejumlah Remaja di Jaksel Diciduk
"Tersangka AS mengaku sebagai orang Brunei yang datang ke Jakarta untuk minta ditunjukan ke tempat penjualan handphone terbesar. Kemudian korban ditipu dengan cara menukarkan kartu ATM korban dan menguras uang di ATM korban mencapai Rp 125 juta," tegas Komarudin.
Ditangkap di Lokasi Berbeda
Tersangka AS dan ALB ditangkap Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Tangerang. Sedangkan tersangka inisial HA ditangkap di wilayah Lampung. Dari catatan kejahatannya, tersangka ILB dan AS merupakan residivis kasus sama (penipuan).
"Tersangka AS baru keluar penjara 3 bulan lalu dan ILB baru keluar penjara 1 tahun lalu," katanya.
Polisi juga menyita tiga unit mobil milik para tersangka yang diduga hasil dari kejahatan. Satu kendaraan mobil digunakan pelaku dalam aksi penipuan untuk meyakinkan korban.
"Sedangkan dua mobil lainnya disita dari Lampung, diduga hasil kejahatan yang dilakukan tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 378 KUHP.