Daerah

Heboh! Musisi Semarang Tipu Klien Rp100 Juta, Lagu Ternyata Dibuat Pakai AI

07 November 2025 | 15:02 WIB
Heboh! Musisi Semarang Tipu Klien Rp100 Juta, Lagu Ternyata Dibuat Pakai AI
Pencarian orang, Fasal Hasan (instagram.com/polrestabessemarang_official)

Kasus penipuan bermodus teknologi kembali mencuat di Kota Semarang. Seorang pria bernama Fasal Hasan, yang juga dikenal dengan nama panggung Luciano, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga menipu klien dalam pembuatan karya musik.

rb-1

Yang membuat publik terkejut, Fasal disebut menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk menciptakan lagu pesanan, padahal sebelumnya ia berjanji akan menggarapnya secara manual dengan instrumen asli.

Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian hingga Rp100 juta. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polrestabes Semarang.

Baca Juga: Tiba di Bareskrim, Indra Kenz Pilih Bungkam

rb-3

Janji Musik Asli, Ternyata Karya Digital

Menurut keterangan AKP Tri Harijanto, Kanit Pidum Polrestabes Semarang, kasus ini bermula saat seorang korban memesan jasa Fasal untuk menciptakan lagu orisinal dengan alat musik konvensional, tanpa bantuan teknologi.

Baca Juga: Mengenal Deepfake, Teknologi AI Dipakai Modus Penipuan Catut Prabowo-Gibran

Namun setelah lagu diserahkan, korban mulai merasa ada yang janggal. Suara dan aransemen terdengar terlalu sintetis, seolah dihasilkan oleh sistem digital. Kecurigaan memuncak ketika Fasal diminta tampil live bersama band-nya di sebuah hotel.

“Pelapor sharing dengan teman-temannya. Saat diminta tampil live, ternyata band yang dibawa tidak bisa memainkan lagu itu. Akhirnya ketahuan bahwa lagu tersebut dibuat pakai AI,” jelas AKP Tri Harijanto.

Penyelidikan mengungkap bahwa Fasal tidak memiliki band tetap dan kerap menggandeng musisi lepas untuk mendukung penampilannya.

Dijerat Pasal 378 KUHP, Terancam 4 Tahun Penjara

Ilustrasi gambar AI [Pixabay]Ilustrasi gambar AI [Pixabay]Atas perbuatannya, Fasal Hasan alias Luciano dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang menipu dengan nama palsu, keadaan palsu, tipu muslihat, atau kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara maksimal empat tahun.

Dalam kasus ini, penyidik menilai unsur penipuan terpenuhi karena:

  • Fasal menerima pembayaran Rp100 juta dari korban.

  • Tidak memenuhi janji membuat lagu secara manual.

  • Menggunakan tipu muslihat dengan memanfaatkan AI.

  • Mendorong korban membayar berdasarkan janji hasil karya yang palsu.

Polisi Imbau Waspada Modus Kreatif Digital

Pencarian Orang (Gemini Ai)Pencarian Orang (Gemini Ai)Hingga kini, polisi masih memburu keberadaan Fasal Hasan. Polrestabes Semarang mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui lokasi pelaku. Informasi dapat disampaikan melalui nomor 0811271845, aplikasi LIBAS, atau layanan darurat 110.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati menggunakan jasa kreatif berbasis teknologi, termasuk dalam pembuatan musik, desain, atau video.

“Pastikan kontrak kerja jelas dan transparan. Jangan mudah percaya janji hasil instan tanpa bukti proses yang nyata,” tegas AKP Tri Harijanto.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah pesatnya perkembangan teknologi AI, transparansi dan kejujuran tetap menjadi fondasi penting dalam industri kreatif.

Tag penipuan Daftar Pencarian Orang kecerdasan buatan Fasal Hasan