Siskaeee Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polisi: Kami Siap Hadapi

FTNews – Polisi memberikan tanggapan soal tersangka Siskaeee yang kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya siap menghadapi layangan praperadilan yang bersangkutan.

“Kami tim penyidik melalui advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi ya,” kata Ade Safri, di Polda Metro Jaya, Jumat (2/2).

Lebih lanjut Ade Safri menanggapi bahwa pelayangan gugatan praperadilan merupakan hak dari seorang tersangka. Maka dari itu pihaknya tetap menghargai langkah hukum yang Siskaeee tempuh.

“Ya dipersilakan ya, itu hak konstitusional dari tersangka, dan kita menghormati,” ucap Ade Safri.

Sementara itu Ade Safri menegaskan bahwa penyidik dalam menangani perkara dipastikan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Gugatan Praperadilan Siskaeee

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima layangan permohonan gugatan praperadilan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.

“Iya betul (kembali menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Siskaeee),” singkat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Jumat (2/2).

Lebih lanjut Djuyamto mengungkapkan nantinya sidang gugatan praperadilan tersangka Siskaeee akan dilaksanakan pada Senin, 12 Februari 2024.

“Sidang pertama Senin, 12 Februari 2024,” jelas Djuyamto.

Sementara itu Djuyamto tidak menjelaskan secara detail terkait ruangan yang akan digunakan dalam pelaksanaan sidang. Namun nantinya sidang akan diketuai oleh majelis hakim Sri Rejeki Marshinta.

Artikel Terkait