Soal Jual Beli Kamar di Lapas Cipinang Begini Tanggapan Ditjen Pas

Forumterkininews.id, Jakarta– Kementerian Hukum dan HAM kembali menjadi sorotan setelah beredar kabar soal adanya dugaan jual beli kamar di Lembaga Pemasyarakata (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Seorang WBP Lapas Cipinang berinisial WC mengungkap, ia dan narapidana lainnya harus membayar untuk dapat kamar selama menjalani masa tahanan. Hal ini terjadi lantaran kapasitas ruangan yang terbatas. Sehingga kamar menjadi rebutan para narapidana. Agar tidak terjadi keributan dikenakanlah tarif.

“Nanti uangnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar, antara Rp5 juta hingga Rp25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba,” kata WC ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/2).

Dia mengatakan, para narapidana harus membayar tempat untuk tidur karena Lapas Cipinang kini sudah melebihi kapasitas. Untuk mendapat tempat tidur di lorong blok dengan alas kardus mereka terlebih dahulu menyampaikan permintaan ke tahanan pendamping (tamping).

Sementara itu Kabag Humas Ditjen PAS, Rika Apriyanti angkat bicara mengenai praktik jual beli kamar di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Ia mengatakan pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan termasuk tentang layanan terhadap warga binaan.

“Untuk di tingkat wilayah pembinaaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan dilakukan Kepala Divisi Pemasyarakatan,” ujarnya saat dikonfirmasi Forumterkininews.id, Jakarta, Jumat (4/2).

Lanjut dikatakan dia, komitmen pihaknya sama sejak dulu, apabila terbukti ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, akan dikenakan sanksi tegas. Termasuk soal layanan warga binaan.

“Pihak Ditjen PAS sudah dikonfirmasi ke kalapas Cipinang dan penjelasan dari kalapas mengatakan bahwa apa yang di beritakan tersebut tidak benar,” tukasnya.

Artikel Terkait