Soal Kasus Tewasnya Brigadir J, Polda Metro Jaya: Silahkan Periksa Anggota yang Terlibat
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tujuh anggota Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus penembakan anggota polisi yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Kamis (10/7) mengatakan terkait kasus penembakan yang terjadi di Komplek Polri Duren Tiga sudah ditangani oleh Bareskrim Polri.
Lebih lanjut ia mempersilahkan untuk memeriksa anggota PMJ yang diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Baca Juga: Ikut Bunuh Brigadir J, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
"Kami tidak menghalangi bahkan mempersilahkan siapapun yang membutuhkan keterangan tim yang menangani di Bareskrim polri terhadap kasus ini, kita memberikan peluang waktu kesempatan yang seluas-luasnya," ujar Zulpan.
Ia mengatakan pihaknya dalam rangka menangani kasus ini, tentunya Polda Metro Jaya mengikuti dan mematuhi apa yang menjadi petunjuk dari bapak Kapolda.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 31 anggota Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan penembakan anggota polisi yang menewaskan Brigadir J di kediaman Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7) lalu.
Baca Juga: BNN Waspadai Berkembangnya Modus Peredaran Narkoba
Tujuh orang di antaranya merupakan anggota Polda Metro Jaya.
Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, saat dikonfirmasi, Selasa (9/8) mengatakan dari total tujuh orang anggota Polda Metro Jaya, empat orang di antaranya merupakan perwira menengah.
"Personel Polda Metro Jaya ada tujuh personel diantaranya perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel," kata Agung.