Soal Penyelewengan Dana ACT, DPR Minta Polri Usut Tuntas
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut kasus penyelewengan dana umat yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, audit terhadap ACT otomatis dilakukan untuk menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana publik. Polri, sebut Dasco, akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana publik.
"Lalu terkait (ACT) dibubarkan atau tidak, itu tergantung hasil penyelidikan dari Kepolisian,†kata Dasco, Selasa (5/7).
Baca Juga: Dari 42 Paket Pembangunan Infrastruktur Terpadu di Borobudur, 25 Sudah Selsai
Selain itu, dirinya menyebut Komisi III DPR akan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dalam mengusut kasus ACT.
“Kami juga mengimbau masyarakat jangan berspekulasi terkait kasus ini. Serahkan kepada aparat penegak hukum. Kami meminta aparat hukum mengusut tuntas kasus ini," tambahnya.
Sejalan dengan Dasco, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyebut harus sanksi tegas untuk menghukum oknum yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana ACT.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Naik, IDI Minta Tes PCR Kembali Diberlakukan
Yandri menyebut, penyelewengan dana sosial berapapun jumlahnya harus ditindak. Sebab, dana tersebut adalah dana untuk kegiatan sosial dan untuk membantu yang tertimpa musibah bukan untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, sanksi dan tindakan tegas juga diperlukan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penghimpun dana amal dan bantuan kemanusiaan. Selain itu, Ia juga meminta pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap kelompok filantropi atau organisasi penghimpun dana masyarakat.
"Kalau perlu, dibentuk Komisi Pengawasan Yayasan Filantropi atau apapun namanya. Sehingga ada wadah atau ada jalur untuk masyarakat mengadu atau ada yayasan yang menyimpang bisa ditindak,†tegas Politisi PAN itu.
Terkait polemik penyalahgunaan dana ACT, Kementerian Sosial pun telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022.