Soal Satelit Orbit, Mahfud: Kita Munculkan Setelah Dibahas dengan Berbagai Pihak

Forumterkinews.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berlangsung pada kasus pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur di Kemhan.

“Pemerintah menempuh langkah hukum setelah melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif. Hingga akhirnya dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT), bukan hanya audit reguler oleh BPKP, ” ujarnya, Senin (17/1)

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, Pemerintah Indonesia telah membayar gugatan Avanti sebesar 515 M Rupiah. Pembayaran ini dilakukan setelah ada putusan Arbitrase di London tahun 2019.

“Kini, Pemerintah Indonesia menerima tagihan lagi sebesar 21 juta USD. Tagihan ini keluar setelah ada putusan Arbitrase Singapura, atas gugatan Navayo,” kata Mahfud

Dikiatakan Mahfud, berdasar hasil audit yang dilakukan BPKP, barang yang diterima dari Navayo sebagian besar diduga selundupan, karena tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai.

“Sedangkan barang yang dilengkapi dengam dokumen hanya bernilai sekitar Rp1,9 Miliar , atau sekitar 132.000 USD,” beber Mahfud

Ia menghargai pendapat yang disuarakan berbagai pihak, dengan segala pro dan kontranya.

“Saat ini kita ikuti proses hukum yang berlangsung, sesuai dengan ketentuan hukum. Untuk sampai pada proses hukum ini kita sudah membahas dengan berbagai pihak terkait. Bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali,” ujar Mahfud

Disisi lain, kata Mahfud Pemerintah tetap melakukan upaya maksimal untuk menyelamatkan satelit orbit. Pasalnya, keberadaan satelit untuk kepentingan pertahanan negara.

“Selama proses penyelesaian kontrak-kontrak dengan berbagai pihak, Pemerintah berhasil memperpanjang masa berlaku orbit satelit pada tahun 2018 di sidang International Telecommunication Union (ITU),” pungkas Mahfud.

Artikel Terkait