Soal UU KUHP, DPR: Kalau Tak Sepakat, Silakan Gugat ke MK

Forumterkininews.id, Jakarta- DPR RI baru saja sahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang- Undang. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul mengatakan jika masyarakat tak suka silahkan adukan ke Mahkamah Konstitusi.

Hal itu kata Pacul, lantaran KUHP yang baru pastilah tidak sempurna.

“Kami tidak pernah mengatakan ini pekerjaan sempurna, karena ini adalah produk dari manusia. Tidak akan pernah sempurna,” kata Pacul usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (6/12).

Ia bahkan mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur hukum jika memang apa yang tertera dalam Kitab Hukum Pidana masih terus dianggap tak sesuai walau telah di ketuk palu.

“Nah kalau ada yang merasa sangat menggangu, kami persilahkan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik,”tandas Pacul.

“Oleh karena itu, yang masih tak sepakat dengan pasal yang ada, silahkan mengajukannya ke Mahkamah Konsitusi melalui judicial review,”imbuh Pacul.

Menurutnya,  sebuah bangsa bisa dilihat dari kitab undang-undang hukum pidananya.  Karena melalui itu lah kira-kira peradaban bangsa ada di sana.

“Oleh karena itu, rekan-rekan sekalian, saya kembalikan kepada dikau sekalian, silahkan dicermati, dikritisi,”pungkasnya.

Artikel Terkait