Sopir Bus Transjakarta yang Tewas Tersangka

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi menetapkan pengemudi Transjakarta berinisial J sebagai tersangka kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan dua bus di Halte Cawang Ciliwung, , Senin (25/10/2021) lalu.

Dari peristiwa itu dua orang tewas, salah satunya yaitu J. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan dari hasil gelar perjara, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kecelakaan kedua bus Trasnjakarta disebabkan faktor human error dari pengemudi.

“Hasil kesimpulan bahwa penyebab human error, pengemudi yang meninggal dunia yang membawa mobil bus Transjakarta ini adalah tersangkanya,” kata Yusri dalam konferensi pers, Rabu (3/11).

Selain itu dari hasil pemeriksaan, tersangka J memiliki riwayat epilepsi. “Hasil pemeriksaan si pengemudi ini punya bawaan penyakit, riwayat kesehatan epilepsi,” ujarnya.

Seperti diketahui, kecelakaan yang terjadi pada Senin pagi, mengakibatkan dua orang meninggal yaitu sopir dan penumpang. Selain itu 31 orang lainnya mengalami luka-luka.

Dari hasil gelar rekonstruksi menggunakan sistem Traffic Accident Analysis (TAA), bahwa kecepatan bus Transjakarta yang dikemudikan J berkecepatan 55,4 km/jam.

 

Artikel Terkait